Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020
Junimart: Bisa Jadi Celah Mafia Tanah
Selasa, 18 April 2023 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Permen ini dinilai melemahkan peran internal Kementerian ATR/BPN dalam penuntasan kasus-kasus pertanahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta regulasi ini direvisi. Sebab, banyak potensi masalah yang muncul dalam Permen tersebut. Salah satunya aturan di Pasal 32 ayat (1). Bahwa, kementerian atau kantor wilayah sesuai kewenangan tidak dapat membatalkan produk hukum baik karena cacat administrasi dan atau cacat yuridis.
Begitu juga, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal hak atas tanah objek sengketa perkara telah beralih ke pihak ketiga. Pihak ketiga sebagai pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam perkara (poin b).
Berikutnya, pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ada perkara (poin c).
Baca juga : Advokasi, Jangan Sampai Jadi Korban Mafia Tanah
“Padahal kalau kita bedah satu per satu, saya bedah di ‘c’, di sini Pak mafianya. Mafia itu dianggap sebagai pembeli yang beriktikad baik. Saya baca polanya seperti itu,” kata Junimart.
Adapun pola mafia di aturan pasal 32 ayat (1) poin c tersebut, jelas dia, dengan mempergunakan nama orang lain. Tidak hanya itu, mafia tanah ini juga memanfaatkan aturan di poin b terkait pihak ketiga sebagai pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam perkara. Baginya, aturan ini sudah sangat jelas mencampuri urusan peradilan.
“Yang punya otonomi super khusus penerbitan sertipikat adalah Kementerian ATR/ BPN. Yang tahu sertipikat itu palsu atau tidak palsu adalah Kementerian ATR/BPN. Tapi kenapa ATR/BPN tidak mau membatalkan yang nyata-nyata itu palsu, harus menunggu pengadilan, ya karena permen ini,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Makanya, dia meminta aturan yang menjadi celah bagi mafia harus direvisi. Sayangnya, sampai sekarang aturan tersebut tidak kunjung berubah. Walhasil, banyak aksi mafia tanah terjadi sampai sekarang karena berlindung di balik Permen tersebut.
Baca juga : Darmadi: Tak Adil Bagi Buruh
“Inilah yang menurut kami Pak Menteri (Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto) sudah luar biasa, tidak ada capek-capeknya (memerangi mafia tanah-red). Tapi tidak bisa karena mereka berlindung di sini (Permen ATR/BPN 21 Tahun 2020). Di pihak ketiga ini,” ujarnya.
Menurutnya, untuk membuktikan ucapannya tersebut, Kementerian ATR/BPN bisa langsung melakukan pengecekan terhadap setiap aksi pembelian sebuah properti. Sebab dari temuannya, tidak pernah pemilik awal itu mempergunakan nama mereka, selalu menggunakan nama orang lain.
Sementara, Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto meminta agar Kakanwil hingga Kakanta Pertanahan di daerah tidak takut menyimpulkan bahwa sebuat sertipikat tanah itu asli atau palsu.
“Kalau memang palsu, kita cap palsu dan kita lihat. Dan kalau kuasai fisik akan kita berikan sertipikat aslinya. Karena ini penting,” tegasnya.
Baca juga : Semoga Xi Jinping Bisa Jadi Juru Damai Rusia Dan Ukraina
Dia juga memastikan akan melakukan revisi atas beberapa ketentuan dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 tahun 2020, terutama terkait pasal 32. Revisi ini agar Kanta dan Kanwil bisa berani menyimpulkan asli atau tidaknya suatu sertifikat tanah.
“Segera kita tindak lanjuti termasuk badan advokasi ini akan kita tingkatkan,” tegas eks Panglima TNI ini. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya