Dark/Light Mode

Banyak ASN BPN Diproses Hukum

Advokasi, Jangan Sampai Jadi Korban Mafia Tanah

Rabu, 12 April 2023 07:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto: DPR)
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti kasus-kasus pertanahan yang menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai korban. Sementara, Pemerintah tidak memberikan advokasi bahkan pembelaan hukum terhadap para ASN ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, perlindungan hukum itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam Pasal 50 disebutkan adanya pemberian perlindungan dan bantuan hukum kepada ASN dari kementerian.

“Tentang perlindungan hukum ini sudah betul sekali, tapi faktanya tidak demikian,” kata Junimart di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Politisi senior Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku telah mendapat sejumlah informasi adanya sejumlah Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan BPN yang berperkara di pengadilan. Namun, mereka tidak mendapat bantuan hukum dari Kementerian ATR/BPN. Salah satunya, Kakanta Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun perkara yang dihadapinya terkait dengan masalah status tanah ketika masih menjabat Kakanta Sidoarjo.

Baca juga : Demokrat Jaksel Ultimatum Moeldoko Cs, Jangan Harap Menangkan Hati Rakyat

“Jadi, di Sidoarjo ini ada masalah tanah TKD, tanah wakaf, padahal bukan. Dulu beliau di sana dan sekarang jadi Kakanta di Manggarai. Dia setiap minggu ke Sidoarjo dari Manggarai. Kalau terus seperti itu kapan kerjanya dia dan sekarang dia terdakwa,” ungkap Junimart.

Junimart mengaku miris atas nasib ASN tersebut. Apalagi ketika kasus ini bergulir, dia sama sekali tidak mendapat perlindungan dan bantuan hukum dari Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini kudu menjadi perhatian untuk memastikan para ASN di Kementerian ATR/BPN ini dari pusat sampai daerah betul-betul nyaman bekerja. Terutama dalam hal advokasi, perlindungan dan bantuan hukum. “Kan ada anggarannya ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Junimart mengatakan, kasus ASN digugat sampai ke pengadilan ini terjadi bukan cuma di Sidoarjo, tapi juga di berbagai daerah lain termasuk di daerah pemilihannya Sumatera Utara.

Bahkan, ada mantan kakanta di sana sampai putus di pengadilan, bantuan hukum itu sama sekali tidak diberikan. Padahal, dalam kasus tersebut belum tentu dia bersalah.

Baca juga : Jokowi: Jangan Larut Dalam Kekecewaan, Jalan Masih Panjang

“Dari segi administrasi tidak salah, bukti sudah benar. Ternyata ini terkait masalah Lapindo. Yang bermain di sini siapa? Ya mafia tanah. Bayangkan, gara-gara mafia tanah, teman-teman BPN yang masuk (pengadilan-red). Bukan mafianya yang masuk,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto agar ahli-ahli pertanahan yang dihadirkan di pengadilan merupakan jebolan Kementerian ATR/BPN. Jadi, dalam perkara pertanahan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pengadilan, yang hadir sebagai ahli maupun saksi ahli tidak lagi pakar dari luar.

Hal ini diperlukan, agar ketika memberikan keterangan, didengarkan karena kepakarannya, bukan karena ahli bersaksi tentang pertanahan.

“Mohon maaf, saya ini akademisi. Kalau terangkan K1, K2, dan lain-lain paham saya. Tetapi begitu ke detail pertanahan, saya cuma bisa berteori. Tapi ketika yang langsung, yang tahu baunya tanah, uangnya tanah dihadirkan, tewas semua itu Pak. Mau doktor, profesor. Memang dia cara ukur tanah, yang tahu ya orang BPN-lah,” ujarnya.

Hadi Tjahjanto meminta agar Kakanwil hingga Kakanta Pertanahan di daerah tidak takut untuk menyimpulkan bahwa sebuah sertipikat tanah itu asli atau palsu.

Baca juga : Erick Siap Jalankan Amanah Presiden, Indonesia Jangan Sampai Dikucilkan

“Kalau memang palsu, kita cap palsu dan kita lihat. Dan kalau kuasai fisik akan kita berikan sertipikat aslinya. Karena ini penting,” tegasnya.

Dia memastikan akan melakukan revisi atas beberapa ketentuan dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 tahun 2020, terutama terkait pasal 32. Revisi ini agar Kanta dan Kanwil bisa berani menyimpulkan asli atau tidaknya suatu sertifikat tanah.

“Segera kita tindak lanjuti termasuk badan advokasi ini akan kita tingkatkan. Saya setuju ada wadah-wadah di pertanahan ketika ada permasalahan hukum. Karena mereka ini para mujahid yang kita terjunkan untuk membela masyarakat,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.