Dark/Light Mode

Kasus Indosurya Segera Disidang, DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan

Minggu, 14 Mei 2023 16:16 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, kerugian korban KSP Indosurya harus dikembalikan menyusul berkas perkara Bos KSP Indosurya Henry Surya telah lengkap.

Henry bakal segera menjalani sidang kembali dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.

"Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (14/5).

Baca juga : Minta Dukungan Hilirisasi Industri, Retno Minta Kebijakan Diskriminatif Dihapus

Sahroni mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Ia ingin hak-hak korban terpenuhi.

"Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Hanura OKI Bidik 10 Kursi

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (12/5).

Kejagung menyatakan, berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.

Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Baca juga : Kementerian BUMN Lagi Jalankan Penyelamatan

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.