Dark/Light Mode

BPJS Defisit Rp 32 Triliun

Upaya Naikkan Iuran JKN Dinilai Tak Adil Bagi Rakyat

Selasa, 3 September 2019 09:49 WIB
Pelayanan peserta BPJS Kesehatan di Jakarta.
Pelayanan peserta BPJS Kesehatan di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR menilai upaya pemerintah menaikkan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menutupi defisit di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang setiap tahunnya terus membengkak dirasa tidak adil bagi masyarakat. 

DPR pun merasa heran, di satu sisi memiliki anggaran besar untuk pindah Ibukota negara sementara sisi lain tidak sanggup menutupi defisit BPJS. 

“Waktu pembentukan BPJS di zaman SBY, kami berpikir bagaimana pelayanan sosial terhadap kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik. Dengan skema premi kenaikan JKN khususnya kelas 2 dan 3 yang sesuai dengan hitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), itu ba gai mana hitungannya,” tanya anggota Komisi XI Siti Mufattahah di gedung DPR, kemarin. 

Baca juga : Turun ke Dapil, Ara Ingatkan DPRD untuk Berani Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Hal tersebut dilontarkan Siti Mufattahah dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni. 

Hadir juga Menteri Kesehatan Nila F Moeleok, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan sejumlah pejabat lainnya. 

Siti mengingatkan, problem yang dihadapi BPJS saat ini salah satunya terkait kolektifitas iuran BPJS tergolong masih rendah karena willingness to pay atau kesediaan pengguna untuk mengeluarkan imbalan atas jasa yang diperolehnya. 

Baca juga : APBN Defisit Rp 183,7 Triliun, Sri Mulyani Masih Kalem

Hal ini juga sebagai akibat dari lemahnya pengawasan pemerintah untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran atau PBI memang tergolong layak. Politisi Partai Demokrat ini melihat justru banyak rumah sakit yang tidak bisa bahkan tidak mampu melayani BPJS. 

Hal ini sebagai akibat dari defisit BPJS yang terus membengkak setiap tahunnya. Hanya saja menjadi miris, solusi yang diambil pemerintah justru menaikkan iuran BPJS. “Pemerintah berani untuk memindahkan Ibukota dengan biaya yang sangat besar sementara membayar defisit BPJS tidak mampu? Ini (defisit BPJS) selesaikan terlebih dahulu baru perbaikan mekanisme, proyeksi, pelayanan dan pendataan sehingga tepat sasaran bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran) itu. Dahulukan yang lebih urgent,” usulnya. 

Anggota Komisi XI Ahmad Hatari juga miris dengan defisit membengkak yang dialami BPJS. 
“Menjelang beberapa bulan defisit BPJS terus meningkat dari Rp 5 triliun menjadi menjadi Rp 9 triliun. Saya baca lagi sekarang menjadi Rp 32 triliun. Masa defisit Rp 32 triliun. Crucial point sekali ini. Manipulasi data dan tata kelola yang kacau,” ketusnya.

Baca juga : Investasi Rp 3,2 Triliun, Pemerintah Bangun 293.533 Jargas Tahun Depan

 Karena itu dia memprediksi akan cukup sulit menyelamatkan kondisi keuangan BPJS jika asumsi tahunan harus defisit Rp 32 triliun. Karena itu, dia usul jika pemerintah hendak menaikkan iuran BPJS, hendaknya defisit ini ditutupi dulu. 

“Komisi IX harus membentuk pansus terkait hal ini. Kemudian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ini ada di mana? Sebab sampai saat ini tindakan preventifnya tidak ada. Saya minta maaf intonasinya agak sedikit naik tapi ini semua untuk perbaikan,” tambah dia. [KAL]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.