Dark/Light Mode

BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 Triliun Untuk Bayar Rumah Sakit

Selasa, 16 April 2019 17:28 WIB
Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan, Fadlul Imansyah (Kiri) Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf (kanan) saat memberikan keterangan perihal dana BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (16/4). (Foto: Istimewa).
Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan, Fadlul Imansyah (Kiri) Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf (kanan) saat memberikan keterangan perihal dana BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (16/4). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.  Sebelumnya, banyak keluhan dari farmasi dan rumah sakit karena masih adanya tunggakan dari BPJS Kesehatan yang menyebabkan pelayanan ke peserta terganggu.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out.

Baca juga : Pengusaha Urunan Uang Untuk Bayar Fee Ke Wakil Ketua DPR

"Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu," kata Iqbal di Jakarta, Selasa (16/4).

Ia menyebut, upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.Menurut Iqbal, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga : Panasonic Percantik Pakaya Tower Limboto

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.