Dark/Light Mode

Buntut Kasus KDRT

Lepas Dari MKD, Bukhori Kini Digarap Bareskrim

Kamis, 25 Mei 2023 07:50 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (Foto: fraksi.pks.id)
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (Foto: fraksi.pks.id)

 Sebelumnya 
“Sebelumnya kami juga telah melaporkan BY ke Polrestabes Kota Bandung November 2022 lalu dan informasi yang kami terima, kasus ini sudah ditarik ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.

Srimiguna menuturkan, pela­poran ke MKD dan ke kepolisian ini ditempuh lantaran perbuatan yang dilakukan BY terhadap kor­ban sudah berulang-ulang. BY juga selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

Korban juga sudah melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022. Permohonan dilakukan karena korban khawatir dengan status pelaku yang merupakan anggota DPR aktif.

Baca juga : Ketum PKB Tegur Wagub Dan Bupati

“Setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK, korban resmi menjadi Terlindung LPSK pada Januari 2023, ­dengan Perlindungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK,” jelas Srimiguna.

Sementara BY melalui ­kuasa hukumnya, Maharani Siti Sophia, mengakui bahwa BY sebelumnya memang telah menikahi M secara siri. Hanya saja pernikahan siri tersebut bertahan selama sembilan bulan. “Jadi sudah cerai,” katanya.

Maharani mengatakan, meski telah diceraikan, M meminta rujuk. Namun permintaan rujuk tersebut ditolak Bukhori lantaran tidak tahan dengan sikap M. Hal itu karena MY disebut ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara pengancaman.

Baca juga : Cari Dito Mahendra, KPK Koordinasi Dengan Bareskrim

Ditambahkan Maharani, dari informasi BY, M pernah menga­lami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya. Karena itu pula, Maharani menjadi pasien di RSKO Pasar Rebo, Jakarta.

Terpisah, Kepala Biro Pene­rangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan kasus KDRT yang dilaporkan M terhadap BY telah masuk ke Bareskrim Mabes Polri. “Tadi sudah dicek, ternyata betul itu berkas perkaranya Pak Bukhori. Dan berkas tersebut sudah di­limpahkan kemarin sore ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Bareskrim Polri” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, korban berinisial M awalnya melapor ke Unit PPA Kepolisian Resor Kota Besar Bandung. Kemudian, perkara ini diambil alih penanganannya ke Unit PPA Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim. Saat ini, laporan tersebut masih dalam pendalaman. “Berkas masih kita pelajari, dikarenakan berkasnya baru saja dilimpahkan,” ungkapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.