Dark/Light Mode

Setelah Tersangkakan Plate

Kejagung Makin Ngegas

Minggu, 21 Mei 2023 07:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5). (Foto: Dwi Pambudo/RM).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5). (Foto: Dwi Pambudo/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung ngegas penyidikan korupsi proyek menara BTS 4G setelah menetapkan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate.

Penyidik Gedung Bundar memanggil dua anak buah Plate. Yakni Kepala Bagian Tata Usaha berinisial HEP. Satu lagi, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berinisial LH.

Kedua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu diperiksa sebagai saksi perkara Plate.

Baca juga : KSP Apresiasi Peran Anak Muda Bangkitkan Olahraga Nasional

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kataKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Yakni Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia) dan, Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020).

Kemudian, Mukti Ali (Account Director PT Huwaei Technology Investment) dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).

Baca juga : Komentari Penahanan Plate, Jokowi Percaya Kejagung

Johnny Plate menyusul ditetap­kan sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Usai menjalani pemerik­saan di Kejaksaan Agung, Plate dijebloskan ke tahanan.

Sekjen Partai NasDem itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Tipikor. Plate diduga menyalahgunakan wewenangnyaseba­gai Kemenkominfo dan selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek menara BTS 4G. Sehingga merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun — hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal: biaya untuk kegiatan penyusunan ka­jian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” beber Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Baca juga : CMMI: Penetapan Tersangka Jhonny G Plate Murni Hukum, Stop Politisasi

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandaskan perhitungankerugian negara proyek menara BTS sudah final. “Kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerima menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelak­sanaan pembangunan menara BTS 4G.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.