Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti rekomendasi Ombudsman yang kerap dicuekin oleh kementerian/lembaga negara. Di undang-undang, aturan sanksi untuk pihak yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman hanya bersifat administratif.
Anggota Badan Legislasi DPR Johan Budi Sapto Prabowo mengusulkan agar Ombudsman diberi kewenangan pro justitia. Ombudsman bisa memanggil paksa pihak terlapor jika enggan memenuhi panggilan Ombudsman.
Namun dia mengingatkan, kewenangan memanggil paksa ini sudah masuk wilayah pro justitia, sementara Ombudsman ini bukanlah penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau Kepolisian.
Baca juga : Sarwendah, Bangun Rumah Mewah Kedua
"Kalau mau begitu, Ombudsman harus diberi kewenangan untuk melakukan pro justitia," kata Johan di Jakarta, kemarin.
Johan bilang, kewenangan memanggil paksa ini tentu harus ada kriteria-kriteria yang juga mengacu pada tindakan-tindakan pro justitia. Makanya, revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman ini bisa memberi penguatan pada lingkup tugas dan kewenangan Ombudsman.
"Saya setuju Ombudsman diperkuat tetapi ruang lingkup pekerjaannya dipersempit. Jadi jangan semua diambil oleh Ombudsman sampai masukan pejabat publik dan lain sebagainya," katanya.
Baca juga : Kekuatan Pemuda-Wanita ASEAN Mesti Diperhitungkan
Menurutnya, bisa saja penguatan kelembagaan Ombudsman ini diberikan asal ruang lingkupnya dipersempit. Misal terkait pencegahan dalam hal mewujudkan sebuah lembaga yang 'good governance', tidak maladministrasi. Apalagi anggaran Ombudman juga sangat terbatas.
"Kalau semua diambil oleh Ombudsman sementara kapasitas dan kapabilitas lembaga Ombudsman itu sangat kecil sekali dari anggaran. Masa sebuah lembaga anggarannya hanya Rp 230 miliar, Anda bisa apa gitu?" ujarnya.
Makanya, dia usul agar Undang-Undang Ombudsman diubah total. Dia lalu mencontohkan Ombudsman di Filipina yang rekomendasinya ampuh dan pasti dilaksanakan. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Filipina itu bermitra dengan Ombudsman.
Baca juga : IKA PMII Ingin Pemilu 2024 Berakhlakul Karimah
"Kadang kita lupa juga ada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tugasnya hampir mirip-mirip. Ombudsman kan diawasi juga Komisi ASN, oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sementara dia (Ombudsman) juga mengawasi. Ini membingungkan," ujar eks Juru Bicara KPK ini
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya