Dark/Light Mode

PSI Sesalkan Tindak Kekerasan Yang Dilakukan Anak Perwira Polda Sumut

Rabu, 26 April 2023 20:39 WIB
Ketua DPP PSI Kokok Herdhianto Dirgantoro (Foto: Ist)
Ketua DPP PSI Kokok Herdhianto Dirgantoro (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan terjadinya tindak kekerasan yang telah dilakukan putra perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.

PSI memandang, tindakan kekerasan serta relatif lamanya kasus hingga hampir empat bulan tertangani memberikan sinyalemen buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Belum hilang dalam ingatan kita bersama atas aksi kekerasan yang dilakukan Mario kepada ananda David beberapa waktu lalu, sekarang bangsa kita kembali menyaksikan aksi kekerasan yang dilakukan oleh anak dari petinggi aparat negara," ujar Ketua DPP PSI Kokok Herdhianto Dirgantoro lewat keterangan tertulis, Rabu (26/4).

"PSI sangat menyesalkan perilaku dan budaya kekerasan ini terus tumbuh, bahkan seolah mendapat ‘support’ dan pembiaran dari orangtua pelaku yang ditunjukkan dengan membawa senjata laras panjang saat kekerasan berlangsung," sambungnya.

Baca juga : Wamen Kartika Tinjau Kesiapan Stasiun Halim Untuk LRT dan Kereta Cepat

Menurut Kokok, hal ini sangat tidak bisa diterima. Sebab, sebagai perwira polisi, AKBP Achiruddin seharusnya dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum di Indonesia.

PSI meminta pimpinan Polri menindaklanjuti adanya dugaan bahwa harta dari AKBP Achiruddin di LHKPN tidak sesuai dengan kenyataan.

"Seperti, info kepemilikan moge Harley Davidson. Jangan sampai muncul anggapan masyarakat aparat yang kaya dan berpangkat bisa berbuat seenaknya. Kami minta agar temuan-temuan ini dapat ditangani secara serius sehingga nama baik institusi Polri dapat tetap terjaga," imbau Kokok.

Terlepas dari itu, PSI juga memberikan apresiasi atas tindakan cepat pimpinan Polri dalam merespon kasus kekerasan ini dengan mencopot Achiruddin dari jabatannya.

Baca juga : Tentara Sudan Siap Bantu Evakuasi Warga Asing, Pertempuran Berlanjut

"Kami berharap dengan pencopotan ini dapat mempermudah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang sehingga pelaku kekerasan AH beserta orang tuanya AKBP ARH dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami minta Mabes Polri ikut memantau perkembangan kasus ini," tandasnya.

Buntut dari penganiayaan tersebut, Aditya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat kerja ayahnya, Polda Sumut.

“Gelar perkara khusus pada 25 April, ditetapkan saudara AH sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam jumpa pers, Selasa (25/4).

Sementara Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya dan kini ditahan di tempat khusus (patsus) Propam Polda Sumut. Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga : Perbedaan Idul Fitri Adalah Rahmat, Jangan Sampai Dijadikan Alat Perpecahan

Dalam aturan itu disebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.