Dark/Light Mode

Rekomendasi Sering Dicuekin

Ombudsman Perlu Diperkuat

Sabtu, 3 Juni 2023 07:45 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR Johan Budi Sapto Prabowo. (Foto: Ist)
Anggota Badan Legislasi DPR Johan Budi Sapto Prabowo. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Yang jelas, sambung Johan, pada prinsipnya Ombudsman jangan menjadi lembaga yang sudah makan anggaran yang banyak tapi tidak ada hasilnya. Apalagi faktanya, banyak rekomendasi yang dikeluarkan Ombusman tapi tidak dijalankan alias dicuekin.

"Kalau mau diperkuat, ya kita perkuat dengan proses memberi kewenangan kepada Ombdusman. Jadi kalau rekomendasinya tidak dilaksanakan, itu sanksinya jangan administrasi tapi pidana. Kalau bisa," ujarnya.

Ketua Ombudsman Mokhamad Najih mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap pasal 7 dan 8 dalam terkait tugas dan kewenangan Ombudsman yang diatur dalam undang-undang ini.

Baca juga : Sarwendah, Bangun Rumah Mewah Kedua

Salah satunya berkaitan dengan investigasi atas prakarsa sendiri yang dipindah menjadi kewenangan.

"Karena inisiatif atas prakarsa sendiri merupakan satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman secara pro aktif tanpa menunggu laporan masyarakat," katanya.

Begitu juga terkait dengan masalah pemanggilan. Pengaduan penyelenggara publik itu kurang memperhatikan apa yang menjadi pemanggilan oleh Ombudsman dalam kaitan penyelesaian laporan, klarifikasi, ataupun mediasi.

Baca juga : Kekuatan Pemuda-Wanita ASEAN Mesti Diperhitungkan

Di undang-undang sekarang, Ombudsman telah difasilitasi kewenangan melakukan pemanggilan secara paksa. Namun, kewenangan ini hendaknya didukung oleh instrumen penegakan yang lebih kuat.

Sebab, di Undang-Undang Ombudsman, memanggil paksa boleh dilakukan apabila telah 3 kali dipanggil namun tak kunjung hadir. "Maka dilakukan pemanggilan secara paksa melalui bantuan oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Diakuinya, kewenangan ini jarang digunakan walau sudah ada kerja sama dengan kepolisian terkait hal tersebut. Hanya saja, pemanggilan ini menjadi terkendala jika berurusan dengan aparat kepolisian.

Baca juga : IKA PMII Ingin Pemilu 2024 Berakhlakul Karimah

 "Di situ seolah-olah ada persoalan ego sektoral mengenai apa kewenangan Ombudsman memanggil secara paksa,"  ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.