Dark/Light Mode

Kontroversi PP Pengelolaan Sedimentasi

Senayan Curiga Ada Penumpang Gelap

Selasa, 13 Juni 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi IV DPR Slamet. (Foto: Ist)
Anggota Komisi IV DPR Slamet. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
“Kalau kawasan baik pesisir dan lautan menjadi rusak, tidak ada artinya (revisi Undang-Udang KSDAHE),” jelasnya.

Menteri Kelautan dan Peri­kanan Sakti Wahyu ­Trenggono meminta Dewan membaca ­dengan teliti PP ini. Sebab, ­sejati­nya aturan ini baik untuk negara. PP ini memuat aturan pengelolaan hasil sedimentasi dengan baik. Untuk me­nentukan lokasi tersedimentasi untuk ­diambil sedimennya, harus lebih dahulu berdasar hasil tim kajian.

Baca juga : Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan

Tim kajian ini terdiri dari banyak pihak. Antara lain, KKP, Kementerian ESDM, Kemente­rian LHK, Perguruan Tinggi, Dishidros, dan pegiat lembaga.

Selain itu, lokasi pengambilan sedimentasi juga sudah tentu tidak akan dilakukan pada lokasi yang mengandung material pen­ting seperti kwarsa, dan material tambang lainnya.

Baca juga : Jokowi Ajak Pengusaha Singapura Investasi Di IKN: Ini Peluang Emas

“Kalau dia ada materian berharga ya tidak boleh,” katanya.

Namun begitu dinyatakan boleh diambil sedimentasinya, lanjut dia, tidak boleh sembarangan. “Alatnya kita yang tentukan, ujarnya.

Baca juga : PP 26/2023 Tentang Sedimentasi Jamin Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Laut

Setelah itu, kata dia, baru disesuaikan peruntukannya sebagaimana mengacu Pasal 9 PP itu. Yakni untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunann infrastruktur oleh Pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri tepenuhi dan sesuai ketentuan peraturan undang-undang. “Tapi yang ribut soal eksportir,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.