Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kontroversi PP Pengelolaan Sedimentasi
Senayan Curiga Ada Penumpang Gelap
Selasa, 13 Juni 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
“Kalau kawasan baik pesisir dan lautan menjadi rusak, tidak ada artinya (revisi Undang-Udang KSDAHE),” jelasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta Dewan membaca dengan teliti PP ini. Sebab, sejatinya aturan ini baik untuk negara. PP ini memuat aturan pengelolaan hasil sedimentasi dengan baik. Untuk menentukan lokasi tersedimentasi untuk diambil sedimennya, harus lebih dahulu berdasar hasil tim kajian.
Baca juga : Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan
Tim kajian ini terdiri dari banyak pihak. Antara lain, KKP, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Perguruan Tinggi, Dishidros, dan pegiat lembaga.
Selain itu, lokasi pengambilan sedimentasi juga sudah tentu tidak akan dilakukan pada lokasi yang mengandung material penting seperti kwarsa, dan material tambang lainnya.
Baca juga : Jokowi Ajak Pengusaha Singapura Investasi Di IKN: Ini Peluang Emas
“Kalau dia ada materian berharga ya tidak boleh,” katanya.
Namun begitu dinyatakan boleh diambil sedimentasinya, lanjut dia, tidak boleh sembarangan. “Alatnya kita yang tentukan, ujarnya.
Baca juga : PP 26/2023 Tentang Sedimentasi Jamin Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Laut
Setelah itu, kata dia, baru disesuaikan peruntukannya sebagaimana mengacu Pasal 9 PP itu. Yakni untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunann infrastruktur oleh Pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri tepenuhi dan sesuai ketentuan peraturan undang-undang. “Tapi yang ribut soal eksportir,” ujarnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya