Dark/Light Mode

Panja Kelar Bahas Revisi UU Desa

Baleg: Belum Resmi Jadi UU, Masih Usulan DPR…

Jumat, 7 Juli 2023 07:45 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU Inisiatif DPR. Terdapat 19 poin perubahan yang akan dibahas bersama Pemerintah.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas bilang, Panja telah selesai menyusun naskah akademik atas RUU tentang Desa ini. Tujuan DPR mengajukan revisi UU Desa sebagai upaya mendu­kung perkembangan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Baca juga : Orang Muda Ganjar Gelar Lomba Puisi Dan Teater Bagi Masyarakat Di Kabupaten Ndao

“Ini untuk menjawab dinamika perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan kehidupan kenegaraan sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Supratman di Gedung Parlemen, Ja­karta, kemarin.

Supratman menuturkan, terdapat 19 poin dalam Panja RUU tentang Desa. Pertama, penyisipan dua pasal di antara pasal 5 dan 6, yakni pasal 5 (a) tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan/atau dana re­habilitasi. Dan pasal 5 (b) tentang pengembangan atau pemanfaatan kawasan suaka oleh desa. Kedua, perbaikan rumusan penjelasan pasal 8 ayat 3 huruf (a) tentang dana operasional desa.

Baca juga : Baleg Mulai Revisi UU Desa, Jabatan Kades Resmi Diusulkan Diperpanjang

Ketiga, pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan mendapat tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.

Keempat, pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain. Hal ini dilakukan sejak kades tersebut ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

Baca juga : Sandiaga Belum Tentu Mulus Jadi Cawapres

Kelima, pasal 27 terkait perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya. Keenam, pasal 33, menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan. Ketujuh, penyisipan satu pasal di antara pasal 34 dan pasal 35, yakni pasal 34 (a), tentang jumlah calon kepala desa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.