Dark/Light Mode

Panja Kelar Bahas Revisi UU Desa

Baleg: Belum Resmi Jadi UU, Masih Usulan DPR…

Jumat, 7 Juli 2023 07:45 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Kedelapan, perubahan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kesembilan, penyisipan satu pasal di antara pasal 50 dan pasal 51, yakni pasal 50 (a) tentang hak perangkat desa. Kesepuluh, perubahan pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyar­awatan Desa (BPD) menjadi 9 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Kesebelas, pasal 62 tentang penambahan hak BPD untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagaker­jaan, serta mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Keduabelas, pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Ketigabelas, penyisipan satu pasal di antara pasal 72 dan pasal 73, yakni pasal 72 (a) tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.

Baca juga : Orang Muda Ganjar Gelar Lomba Puisi Dan Teater Bagi Masyarakat Di Kabupaten Ndao

Keempatbelas, pasal 74 ten­tang insentif yang diberikan kepada Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) sesuai kemampuan keuangan daerah. Kelimabelas, pasal 79 ayat 2 huruf (a) tentang rencana pem­bangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 9 tahun. Keenambelas, penyisipan satu pasal di antara pasal 87 dan 88, yakni pasal 87 (a) tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dikelola secara profesional.

Ketujuhbelas, pasal 118 ten­tang aturan peralihan. Dalam aturan peralihan ini, kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat men­calonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini. Kemudian kepala desa dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Baca juga : Baleg Mulai Revisi UU Desa, Jabatan Kades Resmi Diusulkan Diperpanjang

Bagi kepala desa dan anggota BPD yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan UU ini. "Sementara kepala desa yang sudah terpilih, tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengi­kuti ketentuan dalam Undang-Undang ini," jelas Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidhowi mengatakan, sembilan fraksi di DPR sepakat membawa hasil revisi UU Desa ke dalam Forum Rapat Paripurna. Namun dia mengingatkan, keputusan Panja di Baleg ini belum resmi menjadi UU, masih bersifat usulan DPR.

Baca juga : Sandiaga Belum Tentu Mulus Jadi Cawapres

"Jadi yang kami sahkan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR. Selanjut­nya kita berharap, Pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” wanti Baidhowi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.