Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Belum dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR mengundang pertanyaan. Sebab presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut beberapa waktu lalu.
Ketua DPR Puan Maharani beralasan, saat ini lembaga yang dipimpinnya sedang fokus menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing.
"Maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Soal belum dibacakannya Surpres RUU Perampasan Aset di rapat Paripurna DPR, kata Puan karena Komisi III saat ini sedang fokus membahas 3 RUU.
Baca juga : IKN Teken Kerja Sama Sister City Pertama, Dengan Astana
Pembahasan RUU tambahan sebutnya baru bisa dilakukan jika sudah menyelesaikan 2 RUU tersebut.
Sebagai informasi, ada 3 RUU yang sedang dibahas di komisi III saat ini. Antara lain RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
Kabar telah diterimanya Surpres RUU Perampasan Aset oleh DPR, disampaikan Puan sejak pertengahan Mei lalu.
"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," tutur Puan saat itu, di Jakarta, Selasa (16/5).
Baca juga : Nora Alexandra Bingung Ditanya Kapan Hamil
Bahkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa Surpres tentang RUU Perampasan Aset telah diterima sejak 4 Mei 2023 lalu.
Sebelumnya, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mengatakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini sangat dibutuhkan untuk merampas hasil kejahatan. Terutama dari hasil korupsi.
"Bukan hanya rampas, tapi juga manajemen ketika dalam proses mulai sita di penyidikan, manajemen, dan rampas, lelang," kata Yenti saat dikonfirmasi RM.ID beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pelaku kejahatan terutama koruptor tidak cukup jera kalau hanya dipenjara. Tapi aset dan uangnya harus dirampas juga.
Baca juga : Sinergitas DPR Dan Pemerintah, Kunci Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
"Dimiskinkan dengan Undang-Undang Perampasan Aset dan itu komitmen kita ketika sudah ratifikasi UNCAC (Seminar Diseminasi Konvensi PBB Antikorupsi, red). Kalau kita tidak segera punya Undang-Undang Aset Recovery, ya bisa dipandang melindungi aset koruptor, tidak serius berantas korupsi. Banyak sekali manfaatnya kalau kita punya Undang-Undang Asset Recovery," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya