Dark/Light Mode

Desakan Senayan Ke Polri Dan OJK

Tindak Tegas Pinjol Ilegal!

Kamis, 10 Agustus 2023 07:35 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Dia mengungkapkan, berdasarkan info dari OJK, nama pinjol ilegal yang beredar di ­publik jumlahnya sudah mencapai 3.500 lebih. Untuk itu, OJK dan Kepolisian diminta bertindak tegas meningkatkan penindakan hukum, menutup dan melarang operasi pinjol ilegal.

Pihaknya juga mengajak masyarakat melaporkan praktik pinjol ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar segera ditindak.

“Bagi masyarakat yang pinjam di pinjol legal atau sudah mendapat izin dari OJK, dipersilakan mengembalikan sesuai ketentuan OJK,” ujarnya.

Baca juga : Urusan Kelaparan Di Papua Sudah Tertangani

Fauzi menjelaskan, Fintech atau yang akrab disebut pinjol resmi bertujuan mempermudah akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat umum.

Selain itu, Fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan di Tanah Air, sehingga jalannya transaksi keuangan akan lebih meningkat dan lebih baik.

“Tapi kenyataannya (pinjol ilegal), seperti lintah darat yang menjebak masyarakat, di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah. Dengan bujuk rayu kemudahan 1, 2 jam cair,” ujarnya.

Baca juga : Golden Visa Tidak Berarti Obral Visa

Sebab itu, kehadiran pinjol ilegal bahkan legal sekalipun acapkali meresahkan masyarakat. Bahkan, dia menemukan ada pasangan suami istiri sampai bercerai bahkan sampai bunuh diri gara-gara pinjol. Lantaran suku bunganya ada sampai 144 persen per tahun.

 “Ini sudah seperti lintah darat. Belum lagi pelanggaran data privasi yang dilakukan pengelola pinjol,” tegasnya.

Terakhir, dia mengingatkan, sesuai aturan OJK, pinjol legal tidak diperbolehkan mela­kukan share data pri­vasi, atau yang lebih dikenal ­dengan istilah sharelock CaMiLan atau Camera Microfon Location.

Baca juga : Pertemuan Ketua DPD Golkar Di Bali Tegas Tolak Munaslub

Pinjol legal juga tidak diperkenankan meminta nama-nama terdekat, atau menjanjikan proses peminjaman sejam atau dua jam. Sebab, aturan yang berlaku, pencairan diberlakukan sehari atau dua hari.

“Tapi oleh pinjol ilegal, semua aturan ini dilanggar. Berdasarkan hal tersebut, kami mengharamkan masyarakat yang sudah telanjur meminjam di pinjol ilegal untuk membayar,” pungkasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 10/8/2023 dengan judul Desakan Senayan Ke Polri Dan OJK, Tindak Tegas Pinjol Ilegal!

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.