Dark/Light Mode

Sistem PPDB Masih Jauh Dari Sempurna

Pemerataan Tidak Terjadi, Yang Unggul Makin Unggul

Sabtu, 12 Agustus 2023 07:25 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani. (Foto: Antara)
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan masih menyoroti sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemerintah diminta mengevaluasi sistem ini dan menghadirkan pemerataan pendidikan di seluruh kawasan.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Muzani mengatakan, evaluasi terutama difokuskan pada sistem zonasi. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan sejak tahun 2017 ini masih jauh dari sempurna. Banyak permasalahan yang terjadi.

“PPDB ini maksudnya baik untuk menghadirkan pemerataaan, tapi hasilnya masih jauh dari harapan. Artinya, perlu penyempurnaan dalam pelaksanaan teknisnya, sehingga tidak menimbulkan masalah seperti sebelumnya,” kata Ahmad Muzani di Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua MPR ini menga­takan, aspirasi ini sudah disam­paikan pimpinan MPR yang di­ketuai Bambang Soesatyo kepada Presiden Jokowi saat pertemuan membahas persiapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (9/8).  

“Kami tadi menyampaikan, penerimaan peserta didik baru yang di banyak tempat menim­bulkan problem baru. Tidak seperti maksud diadakannya kebijakan ini yakni untuk sekolah-sekolah unggul. Justru, sekolah unggul makin unggul, yang tidak ya makin tidak unggul,” kata Ahmad Muzani.

Baca juga : 7 Jemaah Wafat Di Arafah, Kemenag Siapkan Skema Agar Tidak Terulang Di Mina

Bahkan, sambung politisi senior Fraksi Gerindra ini, pelaksanaan PPDB ini malah menimbulkan ketidakadilan di beberapa tempat. Atas usulan tersebut, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi PPDB ini di tahun depan.

“Presiden menanggapi ini memang menjadi catatan bagi pemerintah. Nyatanya memang sungguh luhur, maksudnya mulia, maksud baik dari diselenggarakannya PPDB ini ternyata belum terjadi. Bahkan terjadi persoalan hampir di semua provinsi,” tegas Muzani.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra ini bilang, sistem yang dibangun untuk peme­rataan sekolah unggulan melalui PPDB sudah baik. Namun, tetap perlu penyempurnaan agar ke depan tidak menimbulkan masalah berulang.

Senada, Wakil Ketua ­Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menga­takan, kebijakan zonasi ini memiliki tujuan baik. Karena, kebijakan tersebut membuka kesempatan berkeadilan untuk akses masuk sekolah sesuai dengan aturan dalam UUD 1945, pasal 31 ayat (1). 

“Hanya saja, ketika kebijakan PPDB ini diimplementasikan malah sering menimbulkan polemik. Mulai dari paradigma PPDB, metode pelaksanaan PPDB, dan malpraktik yang dilakukan Pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah,” ucapnya.

Baca juga : Angkasa Pura I Raih Dua Penghargaan Di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Awards

Situasi ini diperburuk ­dengan adanya disparitas antara kebijakan nasional tentang jalur zonasi dengan interpretasi yang dibuat Pemda.

“Kelemahan secara teknis atau ketidakmampuan dalam pendefinisian wilayah zonasi juga menjadi polemik,” kata politisi Fraksi Golkar ini.

Dia menilai, kebijakan PPDB masih tetap perlu untuk dilanjutkan namun dengan proses yang lebih adil. 

“Memang praktik buruk itu akan selalu ada di dalam setiap kebijakan. Kita harus bisa meng­antisipasi dan mencari solusi untuk mencegah praktik buruk itu,” ungkapnya.

Hetifah menuturkan, Komisi X DPR sebagai mitra Kemendikbudristek, telah membahas kebijakan PPDB dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 12 Agustus 2023.

Baca juga : Bamsoet Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Orang

Dalam RDP itu, disimpulkan sejumlah rekomendasi, antara lain, pertama, Kemendikbudristek melakukan percepatan pemerataan jumlah maupun kualitas sekolah-sekolah negeri agar PPDB lebih berimbang. 

Kedua, Kemendikbudristek harus mengoptimalkan penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk PPDB. Ketiga, Kemendikbudristek perlu melakukan evaluasi menyeluruh dalam penyelesaian masalah yang ada. Keempat, Kemendikbudristek juga harus memperjelas mekanisme, definisi dan kriteria jalur prestasi dalam PPDB.

Dalam kesempatan tersebut, Hetifah juga mendesak Kemendikbudrisek untuk membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan PPDB dengan melibatkan kementerian/lembaga lainnya. 

“Satgas ini harus melibatkan kementerian/lembaga terkait antara lain Ombudsman wilayah setempat. Termasuk dalam rekomendasi pemberian sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” pungkasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 12/8/2023 dengan judul Sistem PPDB Masih Jauh Dari Sempurna, Pemerataan Tidak Terjadi, Yang Unggul Makin Unggul

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.