Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Revisi UU Informasi Dan Transaksi Elektronik
Badan Sandi Negara Minta Jadi Penyidik Kejahatan Siber
Rabu, 23 Agustus 2023 07:25 WIB
Sebelumnya
Christina maklum dengan persoalan BSSN yang notifikasinya tidak mendapat tindak lanjut dari PSE. Kalau ini memang penting, maka baiknya revisi tidak hanya terpaku pada pasal-pasal yang diajukan Pemerintah. Terlebih, momen mengubah UU ITE ini tidak mungkin tiap sepuluh tahun ada.
“Tapi sikap Pemerintah harus disamakan dulu. Supresnya waktu itu ke siapa. BSSB harus berkoordinasi dulu. Tidak mungkin (BSSN jadi penyidik) tiba-tiba masuk di penjelasan, di Pasal 43. Harus ada alurnya dulu,” katanya.
Baca juga : Dongkrak Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Taspen Kenalkan Aplikasi Movin
Sementara, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, pihaknya telah berkirim surat Kepada Ketua Komisi I DPR, Ketua Panja RUU ITE, dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) tentang persetujuan atas tawaran usul PPNS BSSN dalam UU ITE.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menko Polhukam. Awal Agustus, Kementerian Kominfo mengirimkan surat balasan ke BSSN.
Baca juga : Peruri Jelaskan Implementasi Meterai Elektronik Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan
“Jadi sudah ada suratnya dari Kementerian kominfo dan sudah dilaksanakan rapat di Kementerian Polhukam bersama Wakil Ketua BSSN, Sestama (Kemenkominfo) dan Sesmenkopolhukam. Pada prinsipnya, mereka mendukung adanya PPNS di BSSN,” katanya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 23/8/2023 dengan judul Revisi UU Informasi Dan Transaksi Elektronik, Badan Sandi Negara Minta Jadi Penyidik Kejahatan Siber
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya