Dark/Light Mode

Revisi UU Informasi Dan Transaksi Elektronik

Badan Sandi Negara Minta Jadi Penyidik Kejahatan Siber

Rabu, 23 Agustus 2023 07:25 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). (Foto: DPR RI)
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). (Foto: DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meminta dukungan DPR agar ikut dilibatkan sebagai penyidik dalam penanganan kejahatan siber. Permintaan itu seiring revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah digodog DPR

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari bisa memahami usulan BSSN agar ikut dilibatkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di dalam revisi UU ITE ini. Namun, BSSN disarankan berkoordinasi dengan Pemerintah, mengingat penyusunan undang-undang ini sudah mendekati tahap akhir.

Baca juga : Dongkrak Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Taspen Kenalkan Aplikasi Movin

“Klir masukannya diterima. Walaupun sulit, karena harus dari awal lagi, tapi mudah-mudahan ada jalan untuk bisa menyusun dan menghasilkan yang terbaik,” kata Kharis dalam Rapat Komisi I bersama Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Hal senada dilontarkan anggota Komisi I DPR Chris­tina Aryani. Menurutnya, usulan BSSN ini akan mengubah be­berapa ketentuan di dalam revisi UU ITE ini. Sementara, revisi yang dilakukan kali ini lebih bersifat terbatas, alias hanya menyentuh pasal-pasal tertentu.

Baca juga : Peruri Jelaskan Implementasi Meterai Elektronik Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan

Walau demikian, dia bisa me­mahami usulan BSSN untuk ikut dilibatkan sebagai bagian dalam penanganan kejahatan siber. Apalagi usulan itu didasarkan hampir semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) selama ini tidak menindaklanjuti noto­fikasi insiden siber dari BSSN. Hal ini akibat dari keterbatasan kewenangan BSSN.

“Karena kita sedang memba­has revisi Undang-Undang ITE, terpikir lah (BSSN, red). Kenapa tidak memasukkan tambahan kewenangan BSSN dalam re­visi Undang-Undang ITE ini,” ujarnya.

Baca juga : Lawan Persita, Uston Nawawi Minta Semua Pemain Kudu Bikin Gol

Namun usulan BSSN diatur sebagai sebagai PPNS di UU ITE, lanjut dia, sebaiknya dipikirkan dulu. Apalagi revisi yang diusulkan Pemerintah ini, sifatnya terbatas kepada pasal-pasal yang problematis. Karena itu, Pemerintah memberikan Surpres (Surat Presiden) berikut dengan draf pasal-pasal UU ITE yang akan dibahas.

“Kalau tiba-tiba kita memberi tambahan kewenangan pada suatu institusi yang sebelumnya tidak ada, ini akan kesannya seperti maksain masuk. Kalau dari sisi legal drafting kelihatan banget seolah-olah pemesanan sesuatu. Ingin ujug-ujug, tiba-tiba tiba nambahin sesuatu,” kata politisi Fraksi Golkar ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.