Dark/Light Mode

MPR Minta Pegang Kunci “Pintu Darurat”, Jimly: Tidak, Itu Wewenang Presiden

Rabu, 30 Agustus 2023 22:37 WIB
Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie (kanan) dalam sebuah diskusi bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie (kanan) dalam sebuah diskusi bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar MPR punya kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan (TAP) jika terjadi kedaruratan politik seperti ditundanya Pemilu, ditanggapi pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, MPR tidak punya kewenangan itu.

"Tidak! Penetapan dan solusi untuk keadaan darurat kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara, bukan lembaga lain," kata Jimly, saat dihubungi RM.id, Rabu (30/8).

Baca juga : OMG Sulteng Peduli Seni Musik Dan Siap Bergerilya Jadikan Ganjar Presiden

Jimly menegaskan, hanya Presiden yang berhak mengambil keputusan bila terjadi kekosongan hukum akibat Pemilu ditunda. "Dalam sistem presidensial, kekuasaan asli dan kekuasaan yang tersisa (jika belum ada aturannya) tetap di tangan Presiden sebagai Kepala Negara," terangnya.

Sebelumnya, Bamsoet mengatakan, saat ini konstitusi Indonesia belum memiliki pintu darurat mengenai tata cara pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR, DPR, DPD, hingga DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, apabila Pemilu tidak bisa dilaksanakan akibat adanya gempa bumi megathrust, perang, kerusuhan massal, maupun karena pandemi.

Baca juga : Partai Garuda: Itu Hak Dan Kewenangan Presiden

Bamsoet pun mempertanyakan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan darurat politik tersebut. "Lembaga mana kah yang berwenang menunda pelaksanaan Pemilu? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika Pemilu tertunda?" ujarnya, dalam podcast Akbar Faizal Uncensored Spesial HUT ke-78 MPR, di Plaza Gedung Nusantara V MPR, Jakarta, Selasa (29/8).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, di masa sebelum amandemen keempat konstitusi, MPR bisa mengeluarkan TAP yang bersifat pengaturan ke luar untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi. Saat ini, MPR memang masih bisa mengeluarkan TAP, tapi hanya mengatur ke dalam institusinya sendiri.

Baca juga : Pakai Jalur Darat, Jokowi Kembali Tinjau Penanganan Gempa Cianjur

Bamsoet pun menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan Subjektif Superlatif MPR melalui TAP MPR, seperti halnya presiden yang memiliki kewenangan Perppu ketika terjadi kedaruratan atau kegentingan memaksa. Menurutnya, TAP MPR merupakan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan kahar fiskal dalam skala besar.

"Misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR dengan MK serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.