Dark/Light Mode

Uji Disertasi Mayjen TNI Sutan Finekri Arifin Abidin

Bamsoet Dukung Perlunya Sanksi Pada Pengobatan Evidence Based Medicine

Selasa, 18 Juli 2023 12:59 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (memakai batik) menjadi penguji disertasi mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (18/7). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (memakai batik) menjadi penguji disertasi mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (18/7). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (18/7). Sutan merupakan dosen tetap Universitas Pertahanan (Unhan) yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unhan serta Komite Hukum Perumahsakitan RSPAD Gatot Subroto. Sutan mengangkat judul disertasinya “Perlindungan Hukum terhadap Pasien dari Pelaku Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti (Evidence Based Medicine)”.

Menurut Bamsoet, penelitian ini menjadi relevan dengan telah disahkannya RUU Kesehatan pada Selasa (11/7). Terlebih dengan adanya kemudahan bagi para dokter asing melakukan praktik kedokteran di Indonesia. Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat kepada mereka, sebagai bagian dari perlindungan terhadap pasien.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembentukan Lembaga Khusus Tangani Sengketa Kesehatan

"Jika perlu, sebagaimana yang juga menjadi temuan dalam penelitian ini, pemerintah bisa membuat lembaga khusus yang menjalankan tugas dan fungsi dalam pengawasan praktik dokter asing. Lembaga khusus tersebut bisa terdiri dari perwakilan pemerintah dalam Kementerian Kesehatan, penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan, akademisi dan praktisi dunia kesehatan, serta organisasi profesi," ujar Bamsoet.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, penelitian ini menekankan pentingnya aturan hukum yang jelas terkait pemberian sanksi kepada dokter yang melakukan pengobatan yang belum berbasis bukti (evidence based medicine). Sanksi yang diberikan antara lain bisa terdiri dari peringatan tertulis, pencabutan surat tanda registrasi atau izin praktik, hingga kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga menjatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pendirian Pabrik Fraksionasi Plasma Pertama Di Indonesia

"Penelitian ini juga menekankan perlunya Pemerintah membentuk lembaga independen yang khusus mengkaji berbagai temuan yang dihasilkan dokter sebelum dipublikasikan atau dipraktikkan dalam tindakan medik. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi dokter yang mempromosikan atau menawarkan sebuah produk suplemen yang belum berbasis bukti. Sekaligus menghindari pasien mendapatkan pengobatan yang tidak didasari dengan bukti-bukti ilmiah yang relevan," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menerangkan, perlindungan hukum terhadap pasien bukan hanya mewujudkan kepastian hukum. Melainkan juga untuk memenuhi hak-hak pasien. Antara lain hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar serta jujur dan tidak diskriminatif.

Baca juga : Bamsoet Dukung Tawaran Peningkatan Hubungan Bilateral RI-Iran

"Selain hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.