Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Surpres Sudah Di Meja Pimpinan DPR
RUU Koperasi Mau Hadirkan Lembaga Mirip OJK Dan LPS
Minggu, 26 November 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Peran LPS ini, sambungnya, bisa diperkuat melalui lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk koperasi. Dia yakin, pengaturan yang baik Dekopin, LPS Koperasi, dan OJK Koperasi, akan menjadikan pengawasan terhadap koperasi di Indonesia menjadi jauh lebih baik. “Sejalan LPS, kami berharap juga ada OJK untuk koperasi,” tambahnya.
Anggota Komisi VI DPR Amin Ak berharap, pembahasan RUU Koperasi ini bisa disegerakan. Apalagi, Surat Presiden (Surpres) terkat RUU Perkoperasian ini sudah masuk ke meja Pimpinan DPR.
Baca juga : Jokowi Ajak Pimpinan Dunia Usaha Tinjau Persemaian Mentawir
“Kami bersyukur Surpres ini sudah diterima (Pimpinan DPR) karena banyak juga praktisi koperasi yang selalu bertanya kepada kami, kapan mulai dibahas revisi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ini,” ujarnya.
Amin menegaskan, para praktisi dan pelaku perkoperasian merasa, undang-undang eksisting sekarang ini tidak cukup memberikan perlindungan kepada mereka. Sejatinya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini sudah pernah mengalami satu kali perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Namun belakangan, undang-undang ini digugat oleh sejumlah kalangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014.
Baca juga : Sestama BNPT: Sumpah Pemuda Momentum Bangun Semangat Kolaborasi Majukan Negeri
Kemudian pada 28 Mei 2014, MK mengeluarkan putusan yang menyatakan membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Putusan MK ini membuat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang baru.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki melaporkan, pihaknya telah menyelesaikan tahap pengharmonisan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Koperasi.
Baca juga : Hari Sumpah Pemuda, Momentum Bangkitkan Semangat Kolaborasi Majukan Negeri
“Tahap pengharmonisasiannya telah diselesaikan dan sudah disampaikan permohonan kepada Presiden melalui surat kami pada 16 Agustus lalu,” sebut Teten.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 26/11/2023 dengan judul Surpres Sudah Di Meja Pimpinan DPR, RUU Koperasi Mau Hadirkan Lembaga Mirip OJK Dan LPS
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya