Dark/Light Mode

Surpres Sudah Di Meja Pimpinan DPR

RUU Koperasi Mau Hadirkan Lembaga Mirip OJK Dan LPS

Minggu, 26 November 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Peran LPS ini, sambungnya, bisa diperkuat melalui lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk koperasi. Dia yakin, pengaturan yang baik Dekopin, LPS Koperasi, dan OJK Koperasi, akan menjadikan penga­wasan terhadap koperasi di Indonesia menjadi jauh lebih baik. “Sejalan LPS, kami berharap juga ada OJK untuk koperasi,” tambahnya.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak berharap, pembahasan RUU Koperasi ini bisa disegerakan. Apalagi, Surat Presiden (Surpres) terkat RUU Perkoperasian ini sudah masuk ke meja Pimpinan DPR.

Baca juga : Jokowi Ajak Pimpinan Dunia Usaha Tinjau Persemaian Mentawir

“Kami bersyukur Surpres ini sudah diterima (Pimpinan DPR) karena banyak juga praktisi koperasi yang selalu bertanya kepada kami, kapan mulai diba­has revisi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ini,” ujarnya.

Amin menegaskan, para praktisi dan pelaku perkoperasian merasa, undang-undang eksisting sekarang ini tidak cu­kup memberikan perlindungan kepada mereka. Sejatinya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkopera­sian ini sudah pernah mengalami satu kali perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Namun belakangan, undang-undang ini digugat oleh sejumlah kalangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014.

Baca juga : Sestama BNPT: Sumpah Pemuda Momentum Bangun Semangat Kolaborasi Majukan Negeri

Kemudian pada 28 Mei 2014, MK mengeluarkan putusan yang menyatakan membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Putusan MK ini membuat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan ber­laku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang baru.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Mas­duki melaporkan, pihaknya telah menyelesaikan tahap pengharmonisan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Ko­perasi.

Baca juga : Hari Sumpah Pemuda, Momentum Bangkitkan Semangat Kolaborasi Majukan Negeri

“Tahap pengharmonisasian­nya telah diselesaikan dan su­dah disampaikan permohonan kepada Presiden melalui surat kami pada 16 Agustus lalu,” sebut Teten.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 26/11/2023 dengan judul Surpres Sudah Di Meja Pimpinan DPR, RUU Koperasi Mau Hadirkan Lembaga Mirip OJK Dan LPS

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.