Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Surpres Sudah Di Meja Pimpinan DPR
RUU Koperasi Mau Hadirkan Lembaga Mirip OJK Dan LPS
Minggu, 26 November 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi VI DPR siap menggodog revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berusia 30 tahun ini. UU lama ini dinilai minim perlindungan terhadap anggota sehingga malah menyuburkan koperasi-koperasi nakal.
Anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam mengatakan, perkoperasian saat ini memiliki banyak persoalan seperti kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan sejumlah koperasi gagal bayar. “Atas dasar itu, kami sangat setuju, sangat semangat atas rencana inisiatif Pemerintah soal RUU Perkoperasian ini,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Jokowi Ajak Pimpinan Dunia Usaha Tinjau Persemaian Mentawir
Mufti mengusulkan sejumlah aturan yang perlu ditambah dalam revisi ini Di antaranya, memperkuat kembali peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai lembaga yang khusus menaungi koperasi-koperasi di seluruh Indonesia. Sehingga kehadiran koperasi-koperasi nakal ini bisa dicegah.
“Dekopin ini harus tetap ada. Maka harapan kami, tidak perlu banyak lembaga yang menangani koperasi ini, cukup dinaungi Dekopin,” usul politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Baca juga : Sestama BNPT: Sumpah Pemuda Momentum Bangun Semangat Kolaborasi Majukan Negeri
Mufti berharap, Dekopin bisa menjadi lembaga yang fokus dan bertanggung jawab mengawal uang yang disalurkan anggota-anggota koperasi. Selain itu, RUU Koperasi ini hendaknya mengatur juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Perannya sama dengan LPS di perbankan, yakni, menjamin simpanan nasabah dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. “Jadi bisa menjamin atas keamanan dari uang anggota yang ada di koperasi,” usulnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya