Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Sahkan UU Informasi Dan Transaksi Elektronik
Senayan Ikuti Dinamika Yang Ada Di Masyarakat
Kamis, 7 Desember 2023 07:20 WIB
![Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Dok. DPR RI) Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Dok. DPR RI)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akhirnya diketok dalam Rapat Paripurna DPR. Revisi UU ITE ini dijamin mengikuti dinamika perkembangan di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, revisi UU ITE memenuhi kebutuhan masyarakat akan perlindungan hukum, bidang pemanfaatan teknologi informasi (TI) dan transaksi elektronik dengan lebih baik. Namun harus disadari, pelaksanaan hak-hak di dunia nyata dan dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan masyarakat.
Kharis memastikan, semangat yang dipegang DPR bersama Pemerintah adalah menata, memperbaiki dan mengatur pengelolaan ITE. Beleid ini juga menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum masyarakat.
Baca juga : Pupuk Kaltim Borong Prestasi Di Ajang ISDA 2023
Adapun jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disepakati pada pembahasan RUU ITE sebanyak 38 DIM. DIM ini terdiri atas usulan bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM dan usulan perubahan substansi 24 DIM.
Selain itu, terdapat 16 DIM usulan baru dari fraksi dan DIM penjelasan sebanyak 2 DIM.
Substansi DIM ini berupa perubahan mengenai norma kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP.
Baca juga : Kemenag Dan DPR Tetapkan BPIH, Segini Biaya Haji 2024 Yang Harus Dibayar Jemaah
Kedua, ketentuan mengenai bohong dan/atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.
Ketiga, perubahan ketentuan menyangkut SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Keempat, perubahAn ketentuan penjelasan mengenai perundungan atau cyber bullying.
Baca juga : Ganjar Bertemu Selviana Mahasiswa Papua Yang Dibantu Selesaikan Pascasarjana
“Terakhir, perubahan ketentuan mengenai ancaman pidana penjara dan denda sesuai pasal terkait,” sebut Kharis.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya