Dark/Light Mode

Sahkan UU Informasi Dan Transaksi Elektronik

Senayan Ikuti Dinamika Yang Ada Di Masyarakat

Kamis, 7 Desember 2023 07:20 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akhirnya diketok dalam Rapat Paripurna DPR. Revisi UU ITE ini dijamin mengikuti dinamika perkembangan di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, revisi UU ITE memenuhi kebutuhan masyara­kat akan perlindungan hukum, bidang pemanfaatan teknologi informasi (TI) dan transaksi elektronik dengan lebih baik. Namun harus disadari, pelak­sanaan hak-hak di dunia nyata dan dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan masyarakat.

Kharis memastikan, semangat yang dipegang DPR bersama Pemerintah adalah menata, memperbaiki dan mengatur pengelolaan ITE. Beleid ini juga menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pertimbangan ke­amanan dan ketertiban umum masyarakat.

Baca juga : Pupuk Kaltim Borong Prestasi Di Ajang ISDA 2023

Adapun jumlah Daftar Inven­tarisasi Masalah (DIM) yang disepakati pada pembahasan RUU ITE sebanyak 38 DIM. DIM ini terdiri atas usulan bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM dan usulan perubahan substansi 24 DIM.

Selain itu, terdapat 16 DIM usulan baru dari fraksi dan DIM penjelasan sebanyak 2 DIM.

Substansi DIM ini berupa perubahan mengenai norma kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP.

Baca juga : Kemenag Dan DPR Tetapkan BPIH, Segini Biaya Haji 2024 Yang Harus Dibayar Jemaah

Kedua, ketentuan menge­nai bohong dan/atau informasi menyesatkan yang menyebab­kan kerugian materiil konsumen.

Ketiga, perubahan ketentuan menyangkut SARA dan pem­beritahuan bohong yang menim­bulkan keonaran di masyarakat.

Keempat, perubahAn keten­tuan penjelasan mengenai pe­rundungan atau cyber bullying.

Baca juga : Ganjar Bertemu Selviana Mahasiswa Papua Yang Dibantu Selesaikan Pascasarjana

“Terakhir, perubahan keten­tuan mengenai ancaman pidana penjara dan denda sesuai pasal terkait,” sebut Kharis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.