Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sahkan UU Informasi Dan Transaksi Elektronik
Senayan Ikuti Dinamika Yang Ada Di Masyarakat
Kamis, 7 Desember 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Kharis memastikan, pembahasan RUU ITE ini telah melibatkan para pakar hukum telekomunikasi, praktisi informasi teknologi komunikasi, organisasi profesi yang memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang ITE dan lembaga kajian yang bergerak di bidang ITE.
Komisi I DPR, lanjutnya, telah menggelar rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU ITE pada 20 November 2023.
Dalam raker tersebut, Komisi I DPR bersama Pemerintah telah menyetujui beberapa usulan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE.
Adapun susbtansinya, ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Berikutnya, perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik, serta penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
Baca juga : Pupuk Kaltim Borong Prestasi Di Ajang ISDA 2023
“Menambah penjelasan pasal mengenai Amdal, aman beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Substansi yang disepakati juga terkait penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindunhan bagi anak yang mengakses sistem elektronik.
Penambahan ketentuan mengenai pemberian sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak.
Kemudian, perubahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak, serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.
“Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul bahwa penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban yang diatur dengan hukum Indonesia,” ungkapnya.
Baca juga : Kemenag Dan DPR Tetapkan BPIH, Segini Biaya Haji 2024 Yang Harus Dibayar Jemaah
Kharis menuturkan, dalam perubahan ini disepakati berbagai ketentuan. Antara lain, mengenai larangan untuk menyiarkan, mempertunjukkan, menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi yang memiiki muatan yang melanggar kesusilaan.
Larangan memuat perjudian dan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan satu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
UU ITE ini, lanjutnya, juga mengatur penambahan ketentuan tentang larangan mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum. Memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan memberi suatu barang yang seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.
“Atau memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang,” jelasnya.
Berikutnya, penambahan ketentuan mengenai larangan menyebar informasi menyesatkan, menghasut, dan mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Kemudian, larangan mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan dan /atau menakut-nakuti.
Baca juga : Ganjar Bertemu Selviana Mahasiswa Papua Yang Dibantu Selesaikan Pascasarjana
“Perubahan rujukan pasal ketentuan mengenai larangan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang dan menyebakan kerugian materiil,” ungkapnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 7/12/2023 dengan judul Sahkan UU Informasi Dan Transaksi Elektronik, Senayan Ikuti Dinamika Yang Ada Di Masyarakat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya