Dark/Light Mode

Sahkan UU Informasi Dan Transaksi Elektronik

Senayan Ikuti Dinamika Yang Ada Di Masyarakat

Kamis, 7 Desember 2023 07:20 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Kharis memastikan, pem­bahasan RUU ITE ini telah melibatkan para pakar hukum telekomunikasi, praktisi infor­masi teknologi komunikasi, organisasi profesi yang memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang ITE dan lembaga kajian yang bergerak di bidang ITE.

Komisi I DPR, lanjutnya, telah menggelar rapat kerja pengam­bilan keputusan Tingkat I atas RUU ITE pada 20 November 2023.

Dalam raker tersebut, Komisi I DPR bersama Pemerintah telah menyetujui beberapa usulan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE.

Adapun susbtansinya, keten­tuan mengenai informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Berikutnya, perubahan ke­tentuan mengenai tanda tangan elektronik, serta penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum. Penamba­han ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

Baca juga : Pupuk Kaltim Borong Prestasi Di Ajang ISDA 2023

“Menambah penjelasan pasal mengenai Amdal, aman beroperasi sebagaimana mesti­nya dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Substansi yang disepakati juga terkait penambahan keten­tuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindunhan bagi anak yang mengakses sistem elektronik.

Penambahan ketentuan mengenai pemberian sanksi ke­pada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak.

Kemudian, perubahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak, serta menggunakan tanda tangan ele­ktronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

“Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul bahwa penyelenggara sistem elektronik memiliki ke­wajiban yang diatur dengan hukum Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga : Kemenag Dan DPR Tetapkan BPIH, Segini Biaya Haji 2024 Yang Harus Dibayar Jemaah

Kharis menuturkan, dalam pe­rubahan ini disepakati berbagai ketentuan. Antara lain, mengenai larangan untuk menyiarkan, mempertunjukkan, menstrans­misikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi yang me­miiki muatan yang melanggar kesusilaan.

Larangan memuat perjudian dan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan satu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

UU ITE ini, lanjutnya, juga mengatur penambahan keten­tuan tentang larangan mentrans­misikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum. Me­maksa orang dengan ancaman kekerasan dan memberi suatu barang yang seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.

“Atau memberi utang, mem­buat pengakuan utang atau menghapuskan piutang,” jelas­nya.

Berikutnya, penambahan ke­tentuan mengenai larangan me­nyebar informasi menyesatkan, menghasut, dan mempengaruhi orang lain, sehingga menim­bulkan rasa kebencian atau per­musuhan. Kemudian, larangan mengirimkan informasi elek­tronik berisi ancaman kekerasan dan /atau menakut-nakuti.

Baca juga : Ganjar Bertemu Selviana Mahasiswa Papua Yang Dibantu Selesaikan Pascasarjana

“Perubahan rujukan pasal ketentuan mengenai larangan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dila­rang dan menyebakan kerugian materiil,” ungkapnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 7/12/2023 dengan judul Sahkan UU Informasi Dan Transaksi Elektronik, Senayan Ikuti Dinamika Yang Ada Di Masyarakat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.