Dark/Light Mode

UU ITE Resmi Jadi Produk Legislasi

Aktivis Dan Jurnalis Punya Kebebasan Berpendapat

Kamis, 14 Desember 2023 07:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Selain itu, anggota Fraksi Gerindra ini menilai, penyem­purnaan UU ITE ini sudah se­napas dengan konsep yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Bahwa KUHP yang baru ini menganut konsep rehabilitasi dan restorative justice, termasuk di dalamnya mengatur asas dualistic, yakni seseorang bisa dipidana, berkaitan dengan ru­ang digital, kalau mens rea-nya (niat jahatnya) terpenuhi.

“Jadi, sangat sesuai dengan apa yang diatur dalam UU ITE saat ini. Sudah sesuai dengan harapan publik,” ujarnya.

Makanya, politisi asal dapil DKI Jakarta ini mengaku sangat heran juga, kalau ada pihak-pihak yang dalam kampanyenya menjanjikan untuk revisi UU ITE ini lagi.

“Jadi, kayaknya kurang baca koran. Kurang baca online, ng­gak baca produk teman-teman. Ini sudah diketok yang jadi as­pirasi masyarakat itu,” katanya.

Baca juga : NIVA Jadi Produk Kesehatan Karya Anak Bangsa Pertama Untuk Jantung

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, UU ITE baru ini merupakan penyem­purnaan atas pengaturan ruang digital. UU ITE ini memiliki hal penting untuk mewujud­kan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tentunya, ini didasarkan pada upaya untuk memperkuat jami­nan pengakuan serta penghor­matan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.

Dave menuturkan, perubahan UU ITE ini menunjukkan din­amika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan dalam ketentuan pidana terhadap konten ilegal.

Selain itu, revisi ini juga menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan per­kembangan hukum nasional maupun global.

Baca juga : Demi Netralitas, Presiden Jangan Mau Fotonya Dipasang Bareng Capres

Selain itu, revisi UU ITE ini kebijakan besar untuk meng­hadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produk­tif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum.

“Dalam ungkapan lain, pe­rubahan kedua atas Undang-Un­dang ITE ini memiliki arti pen­ting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global,” jelasnya.

Dia menuturkan, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kompehensif dalam mem­bangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layan­an sertifikasi elektronik lainnya.

Beberapa kalangan mengang­gap UU ITE ini multitafsir, pasal karet, memberangus ke­merdekaan pers hingga men­gancam kebebasan berpendapat.

Baca juga : Anggaran Kementan Nambah

“Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum na­sional maupun global,” pung­kasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 14/12/2023 dengan judul UU ITE Resmi Jadi Produk Legislasi, Aktivis & Jurnalis Punya Kebebasan Berpendapat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.