Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UU ITE Resmi Jadi Produk Legislasi
Aktivis Dan Jurnalis Punya Kebebasan Berpendapat
Kamis, 14 Desember 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Selain itu, anggota Fraksi Gerindra ini menilai, penyempurnaan UU ITE ini sudah senapas dengan konsep yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Bahwa KUHP yang baru ini menganut konsep rehabilitasi dan restorative justice, termasuk di dalamnya mengatur asas dualistic, yakni seseorang bisa dipidana, berkaitan dengan ruang digital, kalau mens rea-nya (niat jahatnya) terpenuhi.
“Jadi, sangat sesuai dengan apa yang diatur dalam UU ITE saat ini. Sudah sesuai dengan harapan publik,” ujarnya.
Makanya, politisi asal dapil DKI Jakarta ini mengaku sangat heran juga, kalau ada pihak-pihak yang dalam kampanyenya menjanjikan untuk revisi UU ITE ini lagi.
“Jadi, kayaknya kurang baca koran. Kurang baca online, nggak baca produk teman-teman. Ini sudah diketok yang jadi aspirasi masyarakat itu,” katanya.
Baca juga : NIVA Jadi Produk Kesehatan Karya Anak Bangsa Pertama Untuk Jantung
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, UU ITE baru ini merupakan penyempurnaan atas pengaturan ruang digital. UU ITE ini memiliki hal penting untuk mewujudkan kepastian hukum kepada masyarakat.
Tentunya, ini didasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.
Dave menuturkan, perubahan UU ITE ini menunjukkan dinamika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan dalam ketentuan pidana terhadap konten ilegal.
Selain itu, revisi ini juga menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional maupun global.
Baca juga : Demi Netralitas, Presiden Jangan Mau Fotonya Dipasang Bareng Capres
Selain itu, revisi UU ITE ini kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum.
“Dalam ungkapan lain, perubahan kedua atas Undang-Undang ITE ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global,” jelasnya.
Dia menuturkan, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kompehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.
Beberapa kalangan menganggap UU ITE ini multitafsir, pasal karet, memberangus kemerdekaan pers hingga mengancam kebebasan berpendapat.
Baca juga : Anggaran Kementan Nambah
“Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional maupun global,” pungkasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 14/12/2023 dengan judul UU ITE Resmi Jadi Produk Legislasi, Aktivis & Jurnalis Punya Kebebasan Berpendapat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya