Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hanya Hasilkan 18 UU Di Tahun 2023
Dewan Bukan Sopir Angkot
Jumat, 26 Januari 2024 07:20 WIB
Sebelumnya
Poin kedua dari UU Kesehatan yang sangat progresif ini, bagaimana anak-anak didik, mahasiswa dari daerah, mendapatkan beasiswa dan kemudian dikembalikan ke daerah yang mengirim mereka. Ini juga merupakan obligasi yang banyak dituntut masyarakat. Selama ini, distribusi tenaga kesehatan khususnya dokter itu sangat tersentral di Jawa atau di beberapa lokal saja. Sehingga yang terjadi, ada Puskesmas namun tidak memiliki dokter bahkan dokter spesialis.
“Nah di dalam Undang-Undang Kesehatan yang kita sahkan di tahun 2023 ini, kita meletakkan bagaimana mereka-mereka yang dari daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) itu dikembalikan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, DPR juga berhasil melakukan revisi terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini dianggap ancaman dalam kehidupan demokrasi. Ini bisa dilihat dari banyaknya kasus yang terkait pencemaran nama baik, bahkan ada yang awalnya menjadi pelapor, namun berbalik menjadi tersangka. Nah, revisi Undang-Undang ITE ini meletakkan bagaimana pasal-pasal karet terkhusus tentang pencemaran nama baik itu kita bisa diselesaikan.
Baca juga : Prakiraan Cuaca Hari Ini Di Tangerang, Berikut Jam-jam Akan Turun Hujan
Terakhir, DPR juga telah mengesahkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan produk legislasi yang banyak ditunggu para pegawai honorer di seluruh Indonesia.
“Undang-Undang ASN ini kabar gembira, kabar baik bagaimana tenaga honorer kemudan menjadi tenaga kontrak (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelasnya.
Walau demikian, diakuinya, tidak semua undang-undang yang dihasilkan bisa diterima beberapa pihak dan bahkan mendapat komplain.
Baca juga : Ekonomi Kita Kalahkan Eropa, Amrik Dan China
“Ingat, DPR bukan lembaga pemuas, tapi DPR adalah lembaga pertolongan politik dan DPR memiliki proyektif, perspektif jangka panjang yang kemudian mengakomodir banyak kepentingan,” tegasnya.
Politisi Fraksi Nasdem ini mengatakan, DPR merupakan lembaga politik, tempat terjadinya pertarungan-pertarungan politik, pertarungan dinamika dari sekian banyak perspektif. Sehingga di DPR tidak hanya satu perspektif yang dominan.
“Kita seringkali berhadapan, ah tidak apa-apa DPR tidak mengakomodir kita, kita tunggu ada pintu Mahkamah Konstitusi (MK). Kita tidak ingin dalam jebakan-jebakan batman seperti itu. Proses penyusunan perundang-undangan kita hidup di era demokrasi yang namanya demokrasi liberatif,” ungkapnya.
Baca juga : Megawati Tegaskan 51 Tahun PDIP Solid Bukan Karena Presiden, Tapi Ini Faktornya
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 26/1/2024 dengan judul Hanya Hasilkan 18 UU Di Tahun 2023, Dewan Bukan Sopir Angkot
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya