Dark/Light Mode

Hanya Hasilkan 18 UU Di Tahun 2023

Dewan Bukan Sopir Angkot

Jumat, 26 Januari 2024 07:20 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyadari kinerja legislasinya tidak bisa memuaskan semua pihak. Sebab DPR bukanlah lembaga pemuas kepentingan, bukan juga sopir angkot yang harus kejar setoran undang-undang.

Hal tersebut dilontarkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya saat menyam­paikan pidato melalui video di dalam Forum Group Discus­sion (FGD) DPR REWIND 2023. Tema acaranya ‘Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023’ di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Prakiraan Cuaca Hari Ini Di Tangerang, Berikut Jam-jam Akan Turun Hujan

Willy mengatakan, Baleg DPR perlu menyampaikan be­berapa dinamika secara khusus terkait pencapaian dialektika dan pasang surut dari proses legislasi di Senayan. Tahun lalu, DPR menghasilkan 18 produk undang-undang dari target 39 produk legislasi nasional. Angka ini masih jauh dari target legis­lasi yang dicanangkan, tapi bu­kan berarti kinerja dewan dalam menghasilkan undang-undang tidak memuaskan.

“Asumsinya, selalu saja kita seperti sopir angkot yang harus dikejar, yang harus di­buru dengan setoran-setoran berapa undang-undang yang sudah diselesaikan. Kita kadang-kadang lupa bagaimana kualitas dari produk perundang-undangan yang kita lahirkan,” keluhnya.

Baca juga : Ekonomi Kita Kalahkan Eropa, Amrik Dan China

Willy bilang, dari 18 produk undang-undang yang berha­sil disahkan menjadi undang-undang, ada beberapa milestone penting yang cukup berpengaruh dalam kehidupan bernegara kita. Pertama, yakni bagaimana dewan berhasil meletakkan atau mengesahkan Undang-Undang Omnibuslaw Sektor Kesehatan. Ini merupakan undang-undang Omnibuslaw ketiga setelah UU Cipta Kerja dan UU Omnibus­law Sektor Keuangan.

Dalam UU Omnibuslaw Sek­tor Kesehatan ini, DPR bersama-sama Pemerintah, berhasil merangkum 9 undang-undang kesehatan yang ada, menjadi suatu undang-undang kesehatan. Ini merupakan sebuah lompatan sangat strategis dalam sektor kesehatan bagi rakyat Indonesia. Undang-undang ini belajar dari best practice di banyak negara di mana pendidikan kedokteran harus base on hospital, rumah sakitlah yang menjadi kawah candradimuka-nya.

Baca juga : Megawati Tegaskan 51 Tahun PDIP Solid Bukan Karena Presiden, Tapi Ini Faktornya

“Di sana, kampus bukan lagi satu-satunya unit untuk menyelenggarakan pendidikan tapi bagaimana antara teori dan prak­tek itu terkoneksi link and match secara langsung. Dan kita bisa mematahkan adegium-adegium pendidikan yang menara gading,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.