Dark/Light Mode

KKP Siapkan Aturan Tentang BBL

DPR: Untungkan Nelayan, Lindungi Sumber Daya Lokal

Rabu, 28 Februari 2024 07:10 WIB
Anggota Komisi IV DPR Hermanto. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IV DPR Hermanto. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Pemerintah harus menye­diakan teknologinya. Sehingga, bangsa kita nanti memiliki teknologi sendiri untuk pengembangan lobster,” harapnya.

Dia bilang, rancangan Permen KP yang kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM mesti lebih dulu dibahas bersama Komisi IV DPR yang merupakan mitra kerja KKP.

“Sebab setiap aturan yang berkaitan dengan kepentingan negara, tentunya harus disetujui oleh DPR,” pungkasnya.

Baca juga : F1Powerboat Pemantik Pertumbuhan Ekonomi

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, ada perubahan kebijakan untuk mendorong pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, yakni revisi Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan LKR di Wilayah Nasional, sebagaimana telah di­ubah dengan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022. Revisi tersebut saat ini masih dalam proses har­monisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Trenggono, peruba­han kebijakan ini untuk men­dorong pengembangan budidaya lobster di dalam negeri dengan menggandeng negara yang su­dah terbukti sukses mengelola komoditas tersebut. Dia ingin Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster global di masa depan.

Sementara, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana mene­gaskan, pihaknya terus menghim­pun masukan dari berbagai pihak terkait perubahan Permen KP terkait Pengelolaan LKR ini. Pihaknya sudah mengadakan tiga kali kegiatan konsultasi publik di Sukabumi, Cilacap dan terakhir di Mataram.

Baca juga : Petani Sawit Bakal Dapat Duit Rp 60 Juta Per Hektare

Konsultasi publik ini merupakan tahapan penting sebelum dilakukan penetapan atas rancanganperaturan perundang-undangan. Bahwa, penyelenggaraan konsultasi publik memberikan hak kepada masyarakat untuk didengarkan, dipertimbangkan pendapatnya, dan untuk menda­pat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

“Konsultasi publik ini mem­butuhkan partisipasi aktif dari para peserta untuk memberikan pendapatnya. Agar, aturan yang dihasilkan pemerintah dalam hal ini KKP dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang diperlukan di lapangan dan tentunya dapat diimplementasikan,” terang Effin.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 28/2/2024 dengan judul KKP Siapkan Aturan Tentang BBL, DPR: Untungkan Nelayan, Lindungi Sumber Daya Lokal       

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.