Dark/Light Mode

RUU DKJ Di Paripurnakan 4 April, Jakarta Bakal Jadi Pusat Perekonomian Nasional

Rabu, 13 Maret 2024 17:11 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, pada raker Baleg DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Foto: YouTube TV Parlemen)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, pada raker Baleg DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Foto: YouTube TV Parlemen)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR bersama Pemerintah terus menggenjot Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Bahkan, DPR menargetkan pada 4 April nanti RUU DKJ sudah dapat di bawa ke Sidang Paripurna DPR.

"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, pada raker Baleg DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca juga : Mendagri: Jakarta Bisa Jadi Pusat Ekonomi Seperti New York Dan Melbourne

Dia mengungkapkan, mulai hari ini hingga akhir masa sidang April mendatang, rapat pembahasan RUU DKJ bersama Pemerintah akan dikebut.

"Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja). Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," sambung Supratman. 

Baca juga : Ini Catatan Bajik Agar Kurikulum Merdeka Layak Jadi Kurikulum Nasional

Sebelum itu, Supratman menambahkan Pemerintah dan DPR harus menyelesaikan dua kesepakatan awal. Pertama soal jadwal rapat bersama. "Kedua, soal mekanisme. Kalau kita bisa menyepakati kedua hal ini, maka raker (rapat kerja) kita bisa kita akhiri dan kita lanjutkan dalam rapat berikut," beber politisi partai Gerindra tersebut. 

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan empat materi muatan utama RUU DKJ. RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait.

Baca juga : Bamsoet Optimistis Perekonomian Nasional Meningkat Pasca Pemilu 2024

"Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," urai anggota Komisi III DPR itu. 

Ketiga, terkait pengangkatan Kepala Daerah DKJ serta pemberhentian oleh Presiden, kemudian juga beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," pungkas Supratman. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.