Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Baleg Persoalkan Kekhususan Jakarta
Buntutnya Dipegang Pusat
Sabtu, 16 Maret 2024 07:10 WIB
Sebelumnya
Hal senada dilontarkan anggota Baleg DPR Herman Khaeron. Menurutnya, seluruh norma-norma yang diatur terkait dengan kekhususan yang disebutkan di DIM 161 dan seterusnya, termasuk DIM tetap, namun pada akhirnya, sebetulnya norma dan lain sebagainya masih merupakan kewenangan Pemerintah pusat.
“Dan pada kewenangan tertentu (Provinsi DKJ) dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga,” ungkapnya.
Dia lalu mencontohkan salah satu DIM tetap dalam RUU DKJ ini yang sama sekali tidak memberikan kekhususan. Yakni, Pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi DKJ sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : UMKM Buka Lapak Di Toko Daring LKPP
“Artinya, kalau saya melihat pada sisi ini, ya sepertinya diberikan kepala, tetapi dipegang buntut,” bilangnya.
Kemudian di DIM berikutnya, sambung anggota Komisi VI DPR ini, dalam rangka menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria tersebagian pada ayat 2, Pemerintah pusat melibatkan pemerintahan daerah khusus Jakarta.
“Bunyinya melibatkan. Tapi tetap saja buntutnya dipegang Pemerintah pusat. Artinya, betul kalau dipertanyakan. Kalau tadi dipertanyakan oleh teman-teman yang terdahulu, ya tentu saya juga mempertanyakan kekhususannya mana,” tanya pria yang akrab disapa Bang Hero ini.
Baca juga : Harga Cabe Makin Pedas
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, lanjutnya, Jakarta menjadi daerah khusus, karena memang Jakarta adalah ibu kota negara.
“Kalau sekarang ibu kota negaranya nggak ada, sekarang khususnya apa?” tanya Hero lagi.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 16/3/2024 dengan judul Baleg Persoalkan Kekhususan Jakarta, Buntutnya Dipegang Pusat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya