Dark/Light Mode

Nadiem Coret Pramuka sebagai Ekskul Wajib, Ketua Komisi X DPR: Kebablasan

Selasa, 2 April 2024 11:42 WIB
Pramuka. (Foto: Antara)
Pramuka. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang mencoret Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah memantik reaksi banyak kalangan. Langkah tersebut dinilai kebablasan mengingat Pramuka dinilai berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila. 

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai eskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam,  kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik. Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi ternanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, seperti ditulis Selasa (2/4/2024).

Untuk diketahui Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai eskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Baca juga : Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kwarnas Sentil Nadiem

Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela. Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Huda mengatakan, menjadikan kegiatan ekstrakulikuler termasuk Pramuka sebagai kegiatan sukarela bagi peserta didik bisa jadi kebijakan terbaik. Kendati demikian Mendikbud Ristek harusnya memahami bahwa tidak semua peserta didik maupun wali murid yang mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan eskul sesuai dengan kebutuhan mereka. “Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela,” ujarnya. 

Huda menilai, klausul adanya kegiatan eskul bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi. Dengan adanya kewajiban ini maka penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya. 

Baca juga : Rencana Pramuka Tak Lagi Wajib, Kemenko PMK Pastikan Demi Kesetaraan Ekskul Lain

Dipilihnya Pramuka sebagai eskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi. 

“Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” urainya. 

Politisi PKB ini menegaskan, saat ini Pramuka masih layak dijadikan eskul wajib di sekolah. Hal ini seusai dengan kaidah fiqih dar'ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih atau menghindari keburukan harus lebih didahulukan daripada mengejar kebaikan.

Baca juga : Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib , Nadiem Di-bully

“Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk memilih salah satu pun eskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. Apalagi saat ini penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri,” pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.