Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Kita jangan berandai-andai dulu. Karena besok kita masih rapat Panja,” tandas Supratman.
Sementara, Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa RUU Kementerian Negara untuk mengakomodir parpol pendukung Prabowo-Gibran. Dasco menolak jika RUU Kementerian Negara dituding bertujuan untuk bagi-bagi jabatan.
“Gini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur,” tegas Dasco.
Baca juga : Sewa Rumah Di Kemang Untuk Simpan Uang Korupsi 40 Miliar
“Misalnya untuk mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan,” lanjut Wakil Ketua DPR itu.
Lagipula, pembahasan RUU Kementerian Negara belum sampai ke telinga Prabowo.
“Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh,” jelas dia.
Baca juga : Prabowo Sudah Punya Pertimbangan Matang
Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai RUU Kementerian Negara penting untuk menghadapi permasalahan dan kebutuhan Pemerintah. “Fleksibilitas UU di dalam mengakomodasi apa yang menjadi visi-misi Presiden terpilih, tentu harus dibuka secara lebar,” ucap Ace.
Sebagai contoh saat menghadapi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan ekonomi Indonesia berantakan. “Dalam konteks ini, terang Ace, perlu membuka kementerian yang berfokus pada ekonomi. “Atau yang kedua misalnya soal krisis iklim yang sekarang ini dihadapi Indonesia dan juga seluruh dunia,” imbuh Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam, Radian Syam berpendapat bahwa UU Kementerian Negara belum mencakup seluruh urusan pemerintahan yang termuat dalam UUD NRI 1945. Sehingga, kata Radian Syam perlu untuk melakukan perubahan nomenklatur kementerian yang ada saat ini.
Baca juga : Yuk, Lindungi Generasi Emas Dari Bahaya Rokok
“UU Kementerian menjadi keharusan untuk diubah dalam menghadapi era saat ini,” pungkas Radian Syam.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 15 Mei 2024 dengan judul DPR Gercep Bahas Aturan Kementerian
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya