Dark/Light Mode

Beratkan Pekerja, Total Potongan Tapera Plus BPJS Capai 6 Persen Upah

Rabu, 29 Mei 2024 13:19 WIB
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Fitri/RM)
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Fitri/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyarankan pemerintah tidak memaksakan pemerapan Ta­­bungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, potongan Tapera ini akan sangat memberatkan pekerja. Dengan ada Tapera plus BPJS yang ada sebelumnya, potongan upah bisa mencapai 6 persen.

Potongan Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 ten­­tang Penye­lenggaraan Ta­­bungan Perumahan Rakyat. PP ini mewajibkan pekerja yang berpenghasilan upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Batas usianya minimal peserta 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Irma menerangkan, aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan yaitu 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Baca juga : Potongan Gaji Tapera 3 Persen Menghebohkan

Menurut Irma, hal ini cukup memberatkan pekerja. Sebab, saat ini sudah ada 2 potongan yang menjadi beban pekerja untuk golongan menengah bawah, yaitu potongan untuk BPJS Kesehatan 1 persen dan BPJS Ketenagakerjaan 2 persen.

"Artinya, pekerja sudah terbebani dengan potongan gaji untuk kedua program tersebut sebesar 3 persen. Jika ditambah lagi dengan Tapera, maka potongan gaji mereka menjadi 6 persen," ucap politisi Partai NasDem ini, Rabu (29/5).

Irma mengilustrasikan, jika gaji buruh Rp 5 juta, maka total potongan yang harus ditanggungnya sebesar Rp 300 ribu. "Dana sebesar itu bagi pekerja berpendapatan UMR tentu sangat memberatkan. Karena bagi mereka, potongan 6 persen tersebut seharusnya sudah bisa untuk membayar tagihan listrik 1 bulan," terangnya.

Baca juga : Pakar Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5 Persen

Kata Irma, jika niat pemerintah adalah agar rakyat Indonesia tidak kesulitan untuk memiliki rumah, kebijakan ini akan kontraproduktif bagi pekerja yang sudah memiliki rumah. Begitu juga bagi yang belum memiliki rumah, karena mereka baru bisa memilikinya saat pensiun.

"Untuk yang belum memiliki rumah, tentu mereka juga terbebani biaya sewa rumah selama belum pensiun. Dapat dibayangkan berapa sisa take home pay yang mereka terima untuk kehidupan sehari-hari," ucap Irma.

Karena itu, Irma menyarankan sebaiknya Tapera tidak dipaksakan. Kepesertaannya cukup hanya bagi yang belum memiliki rumah dan berkeinginan menjadi peserta, sehingga tidak membebani biaya hidup pekerja yang saat ini sudah kesulitan menghadapi tekanan akibat kenaikan bahan-bahan pokok.

Baca juga : Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

"Jika pemerintah memang ingin membantu, sebaiknya perumahan bagi peserta Tapera sudah disiapkan di awal, sehingga mereka yang belum memiliki rumah tidak lagi terbebani dengan biaya sewa rumah selama menjadi peserta Tapera," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.