Dark/Light Mode

Maunya DPD, Pemerintah Talangi Dulu THR Pekerja…

Senin, 11 Mei 2020 23:46 WIB
Wakil Ketua Komite III DPD M Rahmah
Wakil Ketua Komite III DPD M Rahmah

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite III DPD mempertanyakan di mana peran negara saat banyak pekerja terancam mendapat THR dengan cara dicicil. Karena itu Komite yang membidangi masalah ketenagakerjaan ini meminta pemerintah menalangi dulu pemberian THR. 

Hal ini diungkap Wakil Ketua Komite III DPD M Rahmah lewat keterangan pers, Senin (11/5).  Menurutnya, secara filosofis, pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Juga  untuk memajukan kesejahteraan umum. 

Selanjutnya, kata M Rahman, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca juga : Pemerintah Kudu Sosialisasikan Lagi RUU Cipta Kerja


Nah sekarang ini, jelas M Rahman, pekerjaan dan penghidupan banyak orang di negeri ini tengah dirampas wabah Covid-19. Ekonomi menukik turun. Banyak perusahaan gulung tikar dan PHK di mana-mana. 

“Nah menjelang Idul Fitri seperti ini, muncul persoalan lain. Yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerjanya,” jelas M Rahman.  

Menurutnya, Komite III DPD mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran yang isinya, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR. Sekaligus denda bagi yang terlambat memberikan THR kepada pekerja. 

Baca juga : MPR Minta Pemerintah Antisipasi Kepulangan Ribuan Pekerja Migran

“Namun dalam hal ini Komite III DPD mempertanyakan, di mana peran negara di saat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggung jawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara di satu sisi pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi,” tanya M Rahman. 

Karena itulah maka Komite III DPD  merekomendasikan  sebagai berikut. Pertama, negara atau pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab untuk melindungi hak buruh atas THR. 

Salah satunya dengan memberikan talangan atau intensif kepada pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak Covid-19. “Salah satu caranya, bisa dengan memberikan kemudahan pinjaman via bank atau lembaga pinjaman lainnya,” jelas M Rahman. 

Baca juga : Data Bansos Kok Hancur-hancuran

Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah bersinergi dan berkoordinasi intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah. [KRS]  
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.