Dark/Light Mode

Perppu Corona Disahkan

Imin Ingat Garong BLBI

Rabu, 13 Mei 2020 06:04 WIB
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. (Foto: IG@cakiminow)
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. (Foto: IG@cakiminow)

 Sebelumnya 
Ketua Umum PKB ini mengaku, telah menyampaikan secara langsung kekhawatirannya kepada Jokowi. Dia meminta Jokowi mengambil alih tanggung jawab pengawasan. Kata Cak Imin, Presiden berjanji bakal mengawasi langsung agar peristiwa 1999, atau tepatnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak terulang.

“Peristiwa pelarian penanganan keuangan nasional. Yang berakibat terjadinya kelakuan jahat, yang dilakukan para pengusaha yang mendapatkan fasilitas dalam keuangan, atau penanganan krisis ekonomi makro ini,” kenang pria yang juga Ketua Tim Pengawasan DPR terhadap pelaksanaan penanganan Bencana Pandemi Covid-19.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Setuju Usulan Jaksa Agung Tilang Pelanggar PSBB

Untuk diketahui, saat krisis moneter 1998 di Indonesia, terdapat program BLBI. Yakni skema bantuan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank yang mengalami masalah likuiditas. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Namun dalam prakteknya, BPK dalam auditnya menemukan adanya penggunaan dana BLBI oleh 48 bank tersebut, terjadi indikasi penyimpangan Rp 138 triliun.

Imin mengatakan, Perppu memberi kewenangan yang begitu luas kepada eksekutif. Seperti saat tahapan perencanaan, DPR tidak bisa melakukan pengawasan. “Kita butuh masukan, dorongan dan pengawasan publik. Termasuk pengawasan, khusu nya komisi-komisi di DPR agar semua anggaran itu digunakan sesuai kebutuhan dan tidak terjadi penyelewengan,” tegas Imin.

Baca juga : Komisi VII DPR Nilai Stabilisasi Harga BBM Lebih Pas 

Usai disahkan, di luar parlemen, sikap penolakan terhadap UU Corona ini makin kencang. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya akan terlebih dahulu mencabut gugatan atas perppu nomor 1 Tahun 2020 yang sudah diproses di MK. “Jika sudah resmi disahkan DPR (menjadi UU), maka gugatan (atas Perppu 1/2020) di MK dicabut. Terus di ajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu,” katanya.

Boyamin sudah menyiapkan gugatan baru. Materinya hampir sama dengan gugatan sebelumnya, yakni permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu nomor 1 Tahun 2020. “Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman. Saat ini kita sudah siapkan 53 halaman, sehingga memenuhi kualitas desertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK,” pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.