Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pasal Prostitusi Bakal Masuk Dalam KUHP

Rabu, 20 Februari 2019 04:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (tengah) dalam diskusi bertajuk “Akankah Prostitusi Masuk RUU KUHP Seperti Keinginan Polisi”, di Ruang Wartawan, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (tengah) dalam diskusi bertajuk “Akankah Prostitusi Masuk RUU KUHP Seperti Keinginan Polisi”, di Ruang Wartawan, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR bakal memasukkan aturan terkait prostitusi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Nantinya, para pelaku prostitusi dan penikmatnya bisa dipidana.

Dalam KUHP saat ini, prostitusi belum diatur. Penikmat dan pelakunya belum bisa dijerat pidana. Mereka baru bisa dijerat jika tersangkut pasal lain, misalnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengemukakan, pihaknya menerima banyak masukan soal pasal prostitusi saat kunjungan kerja ke Polda Jawa Timur (Jatim), Senin kemarin. Khususnya soal praktik prostitusi online. Sebab, instrumen hukum yang ada saat ini hanya menjerat para mucikari, belum menyentuh PSK dan penikmatnya.

Baca juga : Negara Krisis, Anaknya Maduro Pamer Hidup Mewah

“Gubernur Jatim, Ibu Khofifah Indar Parawangsa menyampaikan ke Kapolda Jatim, orang yang menikmati atau pengguna (prostitusi) juga harus ditangkap. Namun, belum ada aturan yang mengatur soal itu. Makanya, para penikmat prostitusi tenang-tenang saja,” ujar Nasir dalam diskusi bertajuk “Akankah Prostitusi Masuk RUU KUHP Seperti Keinginan Polisi”, di Ruang Wartawan, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Saat itu, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menginginkan ada pengaturan soal ini. Bukan sekadar desakan Khofifah. Masuknya norma kesusilaan atau prostutusi dalam RUU KUHP berkaitan dengan keyakinan dan norma-norma yang hidup di tengah masyarakat. Dengan begitu, penyakit sosial itu bisa diselesaikan secara hukum.

“Saya mendukung norma tersebut masuk dalam RUU KUHP. Harus ada pengaturan tentang persoalan ini. Mumpung pembahasan RUU KUHP belum selesai. Dalam rancangan tersebut, perlu dimasukkan pengaturan yang soal protitusi serta norma hukum yang mampu menjerat pelaku, pelanggan, maupun mucikarinya,” jelas politisi PKS ini.

Baca juga : Perusakan Atas Nama Kebaikan

Di tempat yang sama, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati memaparkan penyebab prostitusi. Para pelakukan rata-rata ingin mendapat hidup mewah secara instan. Tapi, memang ada juga orang yang menjadi pelacur akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan karena kondisi keuangan keluarga.

"Dari hasil pemantauan kami, tidak ada seorang perempuan yang terjebak dunia prostitusi dengan suka rela. Semua mengatakan, mereka sadar, melanggar agama, tak sesuai di masyarakat," ucap Sri.

Bahkan, kata Sri, para wanita yang ingin bertaubat dan keluar dari dunia gelap itu justu dipersulit mucikari. “Mucikari dan pengawalnya secara terstruktur membuat mereka enggak sampai keluar dari prostitusi. Mucikari membuat mereka tak memiliki jalan untuk keluar dari persoalan tersebut," papar Sri.

Baca juga : Pendamping Lokal Desa Bakal Naik Gaji

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung Komisi III DPR dan Panja RUU KUHP memasukkan norma baru tersebut. Ia meyakini, masuknya norma tersebut akan memberikan dampak besar terhadap pemberantasan prostitusi di Indonesia.

“Kita negara Pancasila, mengakui ketuhan dan norma-norma dalam agama. Jadi, masuknya norma prostitusi dalam KUHP tak memiliki pertentangan nilai dengan masyarakat,” jelasnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.