Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Senayan Soroti Revisi UU Otsus Papua

Kehadiran Partai Lokal Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 22 Juli 2020 07:05 WIB
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Yan Mandenas
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Yan Mandenas

RM.id  Rakyat Merdeka - Legislator Papua menagih janji dan komitmen pemerintah terkait Otonomi Khusus (Otsus) di tanah Papua. Pasalnya, mayoritas elemen masyarakat di Bumi Cenderawasih menilai Otsus telah gagal lantaran desainnya dikendalikan pemerintah pusat dan swasta.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Yan Mandenas mengatakan, pemerintah pusat belum serius mewujudkan otsus serta sarana dan prasarana di Papua. 

“Misalnya, alat kesehatan (alkes) dan prasarana layanan kesehatan lainnya masih kurang memadai. Bahkan pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan tidak tepat sasaran,” ungkap Yan dalam diskusi bertajuk Masa Depan Undang undang Otsus di Ruang Wartawan, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. 

Dari sisi politik, sambung dia, masyarakat di Papua sangat mengharapkan kehadiran partai politik lokal. Namun, cita-cita itu masih terkendala izin dan birokrasi dari pemerintah pusat. Sehingga alokasi 14 kursi otsus di Papua dan 11 kursi di Papua Barat belum diisi partai lokal. 

Baca juga : BPK Penatausahaan Piutang Perpajakan Perlu Diperbaiki

“Itu (parpol lokal) telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat. Karenanya, pemerintah perlu menjalankan mandat undang-undang, membuka ruang untuk parpol lokal pada Pemilu 2024. Keberadaan partai lokal bukan jalan menuju disintegrasi,” tegas anggota Komisi I DPR ini. 

Sejauh ini, sambung dia, pengisian alokasi kursi otsus di DPRD Papua dilakukan melalui penunjukan gubernur yang dinilai tak mencerminkan dan mewadahi beragam kelompok kepentingan di Papua. Sebab, gubernur merupakan kader parpol tertentu yang ‘merasa nyaman’ dengan rekan separtainya. 

“Kalau gubernur mengangkat orang-orangnya sendiri, bagaimana bisa terbuka ruang bagi orang-orang lain. Padahal, aturan ini harusnya bersifat spesialis, memasukkan orang-orang yang menginginkan Papua Merdeka. Dengan begitu, mereka bisa memperjuangkan Papua dalam konteks NKRI. Tidak terus menerus berteriak di luar menuntut kemerdekaan,” urai dia. 

Lebih lanjut, Yan menambahkan, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otsus Papua dan Papua Bara. Namun, pemerintah tidak konsisten dalam mengawal pelaksanaan implementasi Undang Undang ini. Daerah dibiarkan berjalan tanpa arah dan tujuan yang jelas. 

Baca juga : Kondisi Perbankan Oke, CORE: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Selain itu, kata dia, tidak ada pembagian kewenangan dari aspek pembangunan. Mana yang jadi prioritas daerah provinsi, prioritas Kabupaten/Kota dan prioritas dari pusat. 

“Semua itu tidak jelas dari tataran otsus selama pelaksanaan selama kurang lebih 25 tahun sampai dengan hari ini,” keluhnya. 

Pada kesempatan yang sama, anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil mengakui, adanya perbedaan demokrasi antara Aceh dengan Papua yang sama-sama berstatus Otsus. 

Di Aceh, partai lokal tumbuh dan memiliki kesempatan sama dengan partai nasional. Bahkan, Partai Aceh yang dahulu bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berhasil menempatkan kadernya sebagai Gubernur Aceh. 

Baca juga : Kata Jaksa, Hasto Nggak Perlu Hadir

“Karena partai lokal di Aceh berkembang baik, keinginan merdeka seperti dulu tidak pernah ada lagi. Saya meyakini, parpol lokal bukan jalan menuju disintegrasi. Keberadaan partai lokal merupakan pengakuan pada kearifan lokal, dan sudah saatnya Indonesia membuka diri dan menghargai pluralisme yang ada,” ujar Nasir. [ONI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.