Dark/Light Mode

Dibeberkan Wakil Ketua DPD

Ini Plus & Minus Penerapan UU Desa

Minggu, 3 Maret 2019 06:24 WIB
Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa sudah berjalan lima tahun. UU ini telah membawa perubahan besar dalam lanskap politik dan pembangunan di Indonesia. Namun, masih ada beberapa kontradiksi dalam penerapannya.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam dalam Simposium Nasional dengan tema “Menggagas Pemerintahan Desa sebagai Penyelenggara Langsung Pelayanan Publik”, di Universitas Tidar Magelang, Jawa Tengah, kemarin. Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Desa ini memaparkan beberapa kontradiksi dalam penerapaan UU tersebut dapat diperbaiki.

Kepada para peserta simposium, politisi senior PPP ini mengajak untuk melihat kembali dua hal dalam UU Desa, yaitu proses terbentuknya dan substansi yang terkandung di dalamnya. “Substansi UU Desa yang kami perjuangkan saat itu adalah mendudukkan desa agar diakui dan mempunyai kewenangan lokal atas wilayahnya,” jelasnya.

Baca juga : Ini Bukti Masyarakat Antusias Ikut Nyoblos

Berkat UU ini, banyak perkembangan positif diraih desa. Di antaranya, desa tidak lagi dianggap sebagai daerah pinggiran. Kini, banyak pihak memerhatikan pembangunan desa. Banyak juga generasi dan tokoh muda tertarik menjadi kepala desa.

“Sebagian tampil sebagai desa progresif sesuai spirit UU Desa. Ini antara lain karena kepemimpinan baru yang progresif, dukungan jaringan pembelajaran dan gerakan, pemahaman akan UU Desa yang lebih utuh, maupun konsolidasi gerakan dalam desa,” terangnya.

Namun, dia juga mencacat beberapa hal yang kurang dalam pelaksanaan UU Desa. Salah satu soal pengawasan dana desa. Saat ini, Pemerintah lebih menekankan pengawasan dibanding pendampingan dan pemberdayaan desa.

Baca juga : Pengusaha Minta Pemerintah Antisipasi

“Kehadiran Polri, Kejaksaan, dan Satgas Dana Desa dalam Binwas (Bimbingan dan Pengawasan) menambah kerumitan dan ketakutan. Ini juga berimplikasi meminimalisasi substansi dan fungsi pembinaan. Lebih banyak menekankan kepada pengawasan daripada berbicara tentang pembinaan," cetusnya.

Dia ingin kondisi ini diperbaiki. Untuk itu, DPD telah meminta Pemerintah empat hal. Pertama, mengganti dua Peraturan Pemerintah (PP). Yaitu PP Nomor 47/2015 tentang Pelaksanaan UU Desa dan PP Nomor 22/2015 tentang Dana Desa. Kedua, urusan desa yang selama ini ditangani dua kementerian, dikocok ulang. Ketiga, menghentikan kepungan pengawasan dana desa. Keempat, menghentikan diskursus sempit program dana desa dan menghadirkan diskursus baru yang mengarah pada perubahan desa.

“DPD juga berharap Pemerintah segera memberikan solusi terhadap Badan Hukum BUMDesa dan menelurkan kebijakan yang terkait dengan hak desa memanfaatkan sumber daya milik bersama untuk kemakmuran desa,” tutup Muqowam. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.