Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) prihatin dengan peristiwa penganiyaan terhadap Syekh Ali Jaber. Ulama yang dikenal moderat, dakwahnya sejuk, toleran, menolak terorisme dan mendakwahkan cinta negara Indonesia.
Karena itu, HNW berpendapat, Indonesia perlu memiliki Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama. Bukan hanya untuk melindungi tokoh Islam saja. Tetapi juga semua tokoh dari seluruh agama yang diakui di Indonesia.
Baca juga : Cegah Penusukan Ulama, PKS: RUU Perlindungan Ulama Penting
HNW meminta pihak kepolisian, agar segera mengusut kasus ini secara terbuka dan tuntas. Termasuk apa motifnya dan siapa dalangnya. Jangan berhenti pada alasan “klise": gangguan mental.
Sebab, para netizen saja bisa menampilkan banyak foto mutakhir dari pelaku, sebagai bukti digital bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang normal. Agar persekusi terhadap ulama atau tokoh agama tidak terulang kembali.
Baca juga : Profesor Indonesia Raih Penghargaan Dosen Terbaik di Jerman
Supaya menghadirkan efek jera, Hidayat menilai, penting bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku penikam Syekh Ali Jaber saat berdakwah di masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR ii juga mendesak agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU PTASA), yang sudah diputuskan menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2020.
Baca juga : Ada Pandemi, Peredaran Narkoba Malah Marak
“Selama ini, Indonesia sebagai negara hukum, belum mempunyai aturan hukum yang khusus untuk melindungi tokoh agama dari beragam agama, yang diakui sah di Indonesia,” ujar HNW.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya