Dark/Light Mode

Tarik RUU Permusikan, Anang Nyerah

Jumat, 8 Maret 2019 10:48 WIB
Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah menyerahkan. Politisi PAN ini memutuskan akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keputusan tersebut diambil Anang setelah mendengarkan berbagai masukan dan saran dari para musisi. 

Anang merupakan tokoh sentral dalam pengajuan RUU Permusikan. Musisi asal Jember itu awalnya ingin meningkatkan mutu dan industri musik Tanah Air dengan RUU tersebut. Namun, dalam perjalanan, banyak musisi dan tokoh menentang RUU ini. 

"Saya sebagai wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi dari stakeholders. Sama halnya saat mengusulkan RUU Permusikan, juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja," kata Anang, kemarin.

Baca juga : Banyak Mafia Permainkan Harga Ayam

RUU Permusikan memang sempat membuat heboh. Penyebabnya, dalam draf RUU yang beredar di masyarakat, ada sejumlah pasal yang dikhawatirkan membelenggu kreativitas musisi dan seniman Tanah Air. Salah satunya mengenai sertifikasi musisi.  Anang berharap, penarikan RUU ini bisa membuat iklim permusikan di dalam negeri menjadi kondusif.

“RUU Permusikan ini telah menimbulkan polemik, khususnya di ekosistem musik Indonesia. Aspirasi yang masuk terkait draf RUU Permusikan beragam. Ada yang meminta revisi dan sebagian menginginkan penarikan," lanjut dia.

Dalam waktu dekat, tambah Anang,  kalangan seniman dan musisi akan berkumpul membahas dunia musik Tanah Air agar bisa lebih maju lagi. Dia berharap, ke depannya seluruh musisi bisa berembuk dengan kepala dingin. “Persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia mari kita rembuk dengan baik melalui musyawarah besar ekosistem musik di Indonesia,” tambahnya.

Baca juga : BRI Promosikan Wisata Mandeh

Kapan waktunya? Anang menyebut, setelah Pemilu 2019. Dia berharap, seluruh insan musik Tanah Air bisa ikut forum itu. "Kita berembuk bersama. Kita beber persoalan yang ada di sektor musik dan bagaimana jalan keluarnya,” cetus Anang. 

Dia kemudian mengingatkan tantangan industri musik Indonesia yang semakin kompleks. Pikiran dan pandangan dari ekosistem musik cukup penting untuk merumuskan peta jalan atas tantangan-tantangan yang muncul. Salah satunya soal konstruksi hukum di sektor musik Tanah Air. Saat ini masih 2.0. Padahal, dunia saat ini sudah masuk era 4.0.

“Di Amerika, pada 11 Oktober 2018, baru disahkan Music Modernization Act (MMA), regulasi terkait dengan hak cipta untuk rekaman audio melalui teknologi berupa streaming digital. Bagaimana dengan kita di Indonesia?" ujar Anang. 

Baca juga : LA Galaxy Resmikan Patung David Beckham

Masalah lainnya, lanjut Anang, terkait kesejahteraan para musisi dan pekerja seni. Data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) 2016 menyebutkan, setidaknya terdapat 33.482 badan usaha musik di Indonesia yang menyatakan standar pendapatan minimum pelaku musik sebesar Rp 3 jutaan. 

"Pertanyaannya, apakah angka tersebut terkait dengan eksistensi profesi musisi? Meski kalau dilihat data Bekraf 2016, kontribusi sektor musik ke Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 0,48 persen," kata Anang. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.