Dark/Light Mode

Perekonomian Sulit Butuh Resep Jitu

Golkar Ajak Masyarakat Dukung UU Cipta Kerja

Minggu, 1 November 2020 07:15 WIB
Anggota Komisi Hukum DPR Supriansa. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi Hukum DPR Supriansa. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Setidaknya, ada tujuh UU usulan pemerintah yang didrop dalam pembahasan. Yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, UU Nomor 12 Ta hun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Politisi asal Sulawesi Selatan ini menyatakan, UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat menjadi solusi atas terjadinya pengangguran dan PHK yang mencapai sekitar 6 juta karyawan di masa pan demi ini. Pembukaan lapangan pekerjaan dipermudah, dengan menghadirkan regulasi sederhana dan tidak berbelit-belit. Belum lagi, lanjutnya, angkatan kerja yang telah mencapai ratarata 2,9 juta per tahun.

Baca juga : Senin, Buruh Gelar Aksi Di MK Tolak UU Ciptaker

Hal ini harus dipikirkan oleh pemerintah, untuk menghadir kan lapangan kerja baru. “Kita mencoba berkaca dari sejumlah negara lain. Bila terjadi ledakan pengangguran, maka tingkat kriminalitas juga meningkat. Tentu kita tidak mau negara kita seperti itu. UU Cipta Kerja hadir untuk itu,” tegasnya.

Karena itu, Supriansa mengajak semua pihak untuk memberi kan dukungan kepada pemerintah dalam menghadirkan regu lasi yang baik dan sederhana. Hal ini dia yakinkan juga demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara ini.

Baca juga : Mahathir Bikin Geger

Sebagai Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar, Supriansa pun menginstruksikan kepada seluruh anggota hingga jaringan Bakumham di seluruh DPD Golkar kabupaten/ kota dan Propinsi di seluruh Indonesia. Instruksinya, agar berperan memberikan dukungan terhadap UU Cipta Kerja. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.