Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
34.365 Spesimen Diuji Dari 24.747 Orang
Nambahnya Cuma 2.853, Kenaikan Kasus Positif Turun Signifikan
Senin, 9 November 2020 16:27 WIB
Sebelumnya
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalamu pengawasan (PDP).
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:
Baca juga : Beda Tipis, Kasus Positif Nambah 3.880, Kasus Sembuh Naik 3.881
a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.
b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
Baca juga : Kasus Positif Nambah 3.356, Kasus Sembuh Naik 3.785
c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.
Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 3.968 Sehingga totalnya kini menjadi 372.266, dengan tingkat kesembuhan 84,5 persen.
Baca juga : Kasus Positif Naik 3.143, Kasus Sembuh Nambah 3.506
Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, naik 75 angka menjadi 14.689, tingkat kematian 3,3 persen. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya