Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal WNA Boleh Memiliki Apartemen

DPR: Buat Narik Investasi

Rabu, 11 November 2020 07:46 WIB
Anggota Komisi II DPR Bambang Patyjaya. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR Bambang Patyjaya. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Namun kepemilikan tersebut diatur dengan jangka waktu tertentu. “Dengan dibukanya kesempatan seperti itu sebetulnya ya membuka peluang. tapi semoga ada batasan dan tentunya akan ada aturan-aturan di dalam tata cara penerapan kebijakan ini,” katanya.

Karena itu, dia mengajak masyarakat tidak perlu menaruh curiga berlebih terhadap aturan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Diharapkan, ada turunan undang-undang yang jelas yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri terkait yakni dari Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN). Ini untuk memastikan implementasi dari undang-undang tersebut tidak sampai menyimpang.

Baca juga : Polisi Ungkap Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City

“Nah BPN sebagai pelaksana daripada peraturan itu saya pikir tentu akan membuat aturan yang seadil-adilnya. Jadi saya kira sebaiknya berpikir positif saja dulu, apalagi ini kan sesuatu yang awal sekali,” katanya.

Sementara, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqul Hadi mengatakan, WNA memang boleh membeli rusun tapi dengan syarat. Undang-Undang Cipta Kerja membolehkannya untuk menyambut tamu yang akan mendukung pembangunan kita. “Orang-orang asing diperkirakan akan banyak hadir ke Indonesia selaras dengan kehadiran investasi yang mereka bawa,” katanya.

Taufiqul Hadi menyayangkan adanya pendapat aturan kepemilikan WnA terhadap rusun dan rumah itu bertentangan dengan semangat reformasi agraria. “Rusun bagi orang asing adalah satu hal, reformasi agraria adalah urusan lain,” tegasnya.

Baca juga : Di Webinar, Wamen PUPR Bicara Investasi Rumah Milenial

Di negara lain seperti Australia, jika ada yang membawa investasi dalam skala besar, WNA bisa membeli tanah dan rumah sekaligus. tapi di Indonesia tidak bisa seliberal itu. Meskipun pemerintah memberikan kesempatan untuk memiliki properti, tapi hanya rumah dalam arti hak ruang. orang asing tidak bisa membeli rusun sekaligus tanah.

“Dalam aturan yang tengah kita susun, orang asing hanya bisa membeli rumah susun yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan. Jika rumah susun itu hilang, maka kepemilikan tempat hunian orang asing itu pun akan hilang,” tegasnya.

Selain itu, rumah susun untuk rakyat yang berpendapatan menengah dan rendah tidak boleh dibeli oleh orang asing. Investor hanya dapat membeli rumah susun dalam kategori harga yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) nanti. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.