Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal WNA Boleh Memiliki Apartemen
DPR: Buat Narik Investasi
Rabu, 11 November 2020 07:46 WIB
Sebelumnya
Namun kepemilikan tersebut diatur dengan jangka waktu tertentu. “Dengan dibukanya kesempatan seperti itu sebetulnya ya membuka peluang. tapi semoga ada batasan dan tentunya akan ada aturan-aturan di dalam tata cara penerapan kebijakan ini,” katanya.
Karena itu, dia mengajak masyarakat tidak perlu menaruh curiga berlebih terhadap aturan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Diharapkan, ada turunan undang-undang yang jelas yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri terkait yakni dari Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN). Ini untuk memastikan implementasi dari undang-undang tersebut tidak sampai menyimpang.
Baca juga : Polisi Ungkap Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City
“Nah BPN sebagai pelaksana daripada peraturan itu saya pikir tentu akan membuat aturan yang seadil-adilnya. Jadi saya kira sebaiknya berpikir positif saja dulu, apalagi ini kan sesuatu yang awal sekali,” katanya.
Sementara, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqul Hadi mengatakan, WNA memang boleh membeli rusun tapi dengan syarat. Undang-Undang Cipta Kerja membolehkannya untuk menyambut tamu yang akan mendukung pembangunan kita. “Orang-orang asing diperkirakan akan banyak hadir ke Indonesia selaras dengan kehadiran investasi yang mereka bawa,” katanya.
Taufiqul Hadi menyayangkan adanya pendapat aturan kepemilikan WnA terhadap rusun dan rumah itu bertentangan dengan semangat reformasi agraria. “Rusun bagi orang asing adalah satu hal, reformasi agraria adalah urusan lain,” tegasnya.
Baca juga : Di Webinar, Wamen PUPR Bicara Investasi Rumah Milenial
Di negara lain seperti Australia, jika ada yang membawa investasi dalam skala besar, WNA bisa membeli tanah dan rumah sekaligus. tapi di Indonesia tidak bisa seliberal itu. Meskipun pemerintah memberikan kesempatan untuk memiliki properti, tapi hanya rumah dalam arti hak ruang. orang asing tidak bisa membeli rusun sekaligus tanah.
“Dalam aturan yang tengah kita susun, orang asing hanya bisa membeli rumah susun yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan. Jika rumah susun itu hilang, maka kepemilikan tempat hunian orang asing itu pun akan hilang,” tegasnya.
Selain itu, rumah susun untuk rakyat yang berpendapatan menengah dan rendah tidak boleh dibeli oleh orang asing. Investor hanya dapat membeli rumah susun dalam kategori harga yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) nanti. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya