Dark/Light Mode

Gerindra Sebut Banyak Pinjol Jadi Lintah Darat Online, Minta OJK Bertindak

Jumat, 9 April 2021 17:22 WIB
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad (Foto: Tangkapan layar)
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad (Foto: Tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pinjaman online (pinjol) berupa fintech semakin marak di masyarakat. Bahkan banyak yang ilegal, yang menipu dan menjerat masyarakat.

Melihat hal ini, Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas. Terutama bagi pinjol yang menerapkan bunga yang justru malah memberatkan.

Baca juga : KTA Perbakin Dijual Di Toko Online, Bamsoet Minta Aparat Bertindak

"Kami meminta OJK untuk proaktif melakukan sosialisasi edukasi dan advokasi tentang pinjaman online ilegal ini. Jangan sampai masyarakat terjerat lintah darat online," katanya, yang dikutip dari video streaming TV Parlemen, Jumat (9/4).

Politisi Partai Gerindra ini menyarankan OJK untuk melibatkan akademisi perguruan tinggi dalam edukasi masyarakat agar tak terjerat lintah darat online berkedok fintech ini. Dia menegaskan, peranan OJK harus maksimal, karena pengawasan terhadap fintech adalah tugas dan wewenang OJK.

Baca juga : Halodoc Perkuat Layanan Konsultasi Digital Dan Online

"Bagimana caranya sehingga pinjol ilegal tak ada tempat di hati dan pikiran masyarakat," imbuhnya.

Di era Revolusi Digital 4.0, teknologi digitalisasi berkembang sangat pesat. Tak heran jika masyarakat mengajukan pinjaman bukan hanya ke lembaga perbankan, tapi juga beralih ke online, ke lembaga nonbank melalui gawai.

Baca juga : Merasa Tidak Dilindungi, Korban Pinjaman Online Ajukan Gugatan Warga Negara

Kamrussamad menyambut baik munculnya banyak pelaku usaha fintech, terutama yang bergerak di pinjaman online. Namun begitu, ia tetap mengingatkan tindakan tegas dari OJK jika fintech pinjol ini terbukti ilegal. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.