Dark/Light Mode

Perkara Ketok Palu APBD Provinsi Jambi

Sembuh Dari Corona, Terdakwa Minta Dipindah Dari Rutan KPK

Minggu, 31 Januari 2021 06:53 WIB
Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (kedua kiri) bersama mantan Wakil Ketua DPRD Syahbandar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA)
Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (kedua kiri) bersama mantan Wakil Ketua DPRD Syahbandar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston sembuh dari Covid-19. Terdakwa perkara uang ketuk palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu meminta pindah dari rutan KPK.

Permintaan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Heri Najib dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Cornelis membuat surat permohonan pindah tahanan. Surat disampaikan penasihat hukumnya kepada Ketua Majelis Hakim, Erika Emsah Ginting.

Penasihat hukum mengikuti sidang dari Pengadilan Tipikor Jambi. Sementara Cornelis menjalani sidang secara daring dari rutan KPK Jakarta.

Baca juga : Sputnik V Jadi Vaksin Corona Ke-4 Terbanyak Diproduksi Di Dunia

“Kita selaku Penasihat Hukum dan keluarga minta (Cornelis) pindah ke Lapas Jambi, agar pihak keluarga bisa lebih leluasa berkomunikasi,” mohon Heri kepada Majelis Hakim.

Menurut Heri, Lapas Klas IIA Jambi sudah bisa menerima tahanan dari luar daerah. Sebelumnya Lapas ini tidak menerima karena khawatir penyebaran Covid-19.

Menanggapi permohonan ini, Jaksa KPK Iskandar Marwoto akan mempertimbangkan pemindahan Cornelis ke rutan di Jambi. Menurut jaksa, jika Cornelis dipindahkan, maka dua terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar juga harus dipindahkan.

Baca juga : Waduh, Corona Tak Hilang Malah Muncul Varian Baru

“Jadi kita pindahkan semua, agar lebih mudah dalam proses persidangan,” katanya.

Namun proses pemindahan baru bisa setelah Chumaidi sembuh dari Covid-19. Saat ini,Chumaidi dan Syahbandar masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

“Jika dinyatakan pulih, bisa segera diproses perpindahan tahanan,” kata Iskandar.

Baca juga : Dapat 200 Juta, Anggota DPR Simpan Di Lemari Dua Tahun

Meski mengidap Covid, menurut Iskandar, kondisi kesehatan Chumaidi dan Syahbandar tidak mengkhawatirkan. Dalam perkara ini, Cornelis, keduanya selaku pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 didakwasuap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.