Dark/Light Mode

Basarah: Revisi PP 57 Solusi Kembalikan Pendidikan Pancasila

Jumat, 16 April 2021 14:31 WIB
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. (Foto: ist)
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta,  Lestanta Budiman mengaku, kecewa berat dengan PP yang terbit akhir Maret lalu itu. Dia meminta, pemerintah mencabut dan merevisi PP tersebut dengan memasukkan mata kuliah Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi.

"Kami meminta Presiden dan jajarannya untuk lebih berhati hati dalam membuat produk peraturan perundang undangan dari yang lebih tinggi sampai yang terendah," kata Lestanta, dalam siaran pers Jumat (16/4). 

Baca juga : Pengamat: Kinerja Mentan Selamatkan Perekonomian Nasional

Dia menjelaskan, dari hasil kajian diketahui PP tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam pasal 35 ayat 3 menyebutkan bahwa Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila.

"Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian baiksecara yuridis formal dan administratif dalam melaksanakan kegiatan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi karena terjadi dualisme peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten," ujarnya. 

Baca juga : Industri Sawit Bisa Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan Di Papua

Kata dia, Siaran Press Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang megatakan "Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap wajib dijenjang Pendidikan Tinggi sesuai Undang Undang Pendidikan Tinggi” tidak dapat dijadikan landasan yuridis formil dalam pelaksanaan Pendidikan Pancasila.

"Siaran Press bukan produk hukum. Karena itu, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2021 merupakan produk hukum yang cacat jikatetap dilaksanakan," pungkasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.