Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kurang Sosialisasi,

PSI Khawatir Aturan SIKM Bingungkan Masyarakat

Jumat, 7 Mei 2021 19:31 WIB
Petugas tengah memeriksa SIKM salah satu pengendara mobil. (Foto: Ist)
Petugas tengah memeriksa SIKM salah satu pengendara mobil. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan aturan tersebut diterbitkan dua hari sebelum berlaku tanpa adanya sosialisasi yang memadai.

“Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga yang tidak tahu aturan baru ini,” ujar anggota Komisi A dari Fraksi PSI August Hamonangan dalam keterangan resminya, Jumat (7/5).

Baca juga : Kurangi Mobilitas, Corona Varian Baru B117, B1351, Dan B1617 Sudah Masuk

Belum lagi pengurusan surat tersebut membutuhkan sejumlah surat keterangan dari sejumlah pihak. Dapat dibayangkan saat ini RT/RW, puskesmas dan kantor kewalahan karena dikejar-kejar membuat surat keterangan untuk pengurusan SIKM.

“Masih banyak yang bingung, SIKM itu hanya untuk arus balik saat mau masuk ke Jakarta, atau sedari awal keluar Jakarta sudah pegang SIKM, ini yang harus dijelaskan ke masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya Pemprov DKI harus berupaya melakukan sosialisasi yang masif kepada warga, melibatkan semua pihak mulai RT/RW, puskesmas yang mengeluarkan surat keterangan sehat, kantor hingga Satgas Covid setempat.

Baca juga : Program Langit Biru Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Yang tidak kalah penting, lanjut August, situs pendaftaran SIKM yakni JAKEVO harus ditingkatkan kapasitasnya agar bisa dipastikan tidak terganggu pada saat diakses bersamaan.

“Jangan sampai situs tidak bisa diakses karena kelebihan beban, dan ini menjadi alasan warga untuk tidak mengurus SIKM,” tambahnya.

Apalagi terdapat batas maksimal SIKM keluar adalah 2 hari, jangan sampai karena ketidakmampuan teknologi, maka pengeluaran SIKM menjadi molor.

Baca juga : Kementan Sosialisasi Persiapan Manajemen Perubahan 2021

“Permasalahan teknis seharusnya tidak lagi menjadi kendala terlebih Jakarta memiliki anggaran teknologi informasi yang besar,” tutup August. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.