Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Meski sudah meluluhlantakkan wilayah Palestina dan membunuh warga sipil, aksi brutal Israel ke Palestina belum juga reda.
Sikap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ini dikecam Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon, di sela-sela konferensi pers secara virtual di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/5)
Baca juga : Takut Kena Roket, Banyak Pesawat Batal Terbang Ke Israel
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut Netanyahu seorang yang bengis dan kejam, sehingga layak disebut penjahat perang.
Fadli mendesak agar negara-negara muslim memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel.
Baca juga : Lindungi Palestina, Erdogan Usul Dibentuk Pasukan Penjaga Perdamaian
“Dan mendesak Benjamin Netanyahu ke pengadilan pidana internasional sebagai penjahat perang," tegas Fadli.
Predikat penjahat perang itu layak disandang Netanyahu. Pasalnya, desakan dari menteri Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beberapa hari lalu, ternyata belum bisa menghentikan aksi brutal Israel.
Baca juga : Korban Tewas Di Gaza Jadi 26, PM Netanyahu Terus Genjot Serangan
"Kita melihat urgensi dari extraordinary action yang dilakukan secara global belum menemukan titik terang. Aksi kekerasan, pembunuhan yang berlangsung dan sebagainya itu masih tidak bisa dihentikan, termasuk oleh komunitas internasional," kata Fadli. [REN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya