Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komisi XI Gelar Rapat Dengan Hadi Purnomo Cs

Semoga RUU KUP Genjot Rasio Dan Kepatuhan Pajak

Jumat, 9 Juli 2021 06:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR Ecki Awal Mucharam. (Foto: Dok. PKS)
Anggota Komisi XI DPR Ecki Awal Mucharam. (Foto: Dok. PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menilai regulasi dan pengaturan soal pajak negara saat ini masih lemah. Tingkat kepatuhan pajak masih terbilang rendah. Tax ratio pun setiap tahun tak menunjukkan kinerja yang menggembirakan.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi XI DPR Ecki Awal Mucharam dalam rapat Panja Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin. Hadir dalam rapat itu eks Ketua BPK Hadi Purnomo dan Fuad Bawazier.

Baca juga : PPKM Darurat, ACT Sebar 1.000 Ton Beras Dan Hewan Kurban

“Ada dua hal fundamental yang disampaikan Bapak-Bapak dan ini menjadi jawaban sesungguhnya. Bahwa, permasalahan pajak ini harus diakui perubahan undang-undang yang ada sekarang belum dalam kondisi ideal. Masih tambal sulam,” kata Ecki.

Karena itu, sambung Ecki, revisi Undang-Undang KUP harus bisa menjawab dua hal utama dalam persoalan pajak saat ini. Pertama, terkait tax ratio atau rasio pajak. Rasio pajak diketahui mengalami penurunan setiap tahunnya. Tidak pernah menunjukkan kinerja perbaikan.

Baca juga : Pengangkatan Guru Honorer Terganjal Anggaran Daerah

“Rasio pajak kita itu tertinggi 2008, kemudian karena ada krisis keuangan di Eropa dan Amerika Serikat jatuh di 2009 dan terus turun. Pernah meningkat di 2012 tapi sekarang turun terus. Kemudian tingkat kepatuhan juga turun. Jadi ada masalah besar di situ,” tuturnya.

Persoalan kedua, lanjut dia, terkait big data dan akses informasi perpajakan. Ironinya, masalah data dan informasi ini terbentur dengan ketidakpastian peraturan pemerintah maupun peraturan turunan lainnya. Ketidakpastian ini ditandai dengan gonta-gantinya peraturan.

Baca juga : Ekonomi Syariah Diminta Jadi Solusi Utama Pengentasan Kemiskinan

“Sudah digunakan kemudian diganti dengan peraturan yang berbeda dengan sebelumnya bahkan PP-nya (Peraturan Pemerintah) dipandang terlambat dan belum sempurna,” lanjut dia.

Ecki menuturkan, regulasi perpajakan yang ada saat ini cukup banyak, bahkan terpisah-pisah. Yakni Undang-Undang KUP, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang terkait Pajak Penghasilan, dan juga Undang-Undang Bea Cukai. Namun anehnya, revisi Undang-Undang KUP ikut mengubah ketiga undang-undang tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.