Dark/Light Mode

Komisi XI Gelar Rapat Dengan Hadi Purnomo Cs

Semoga RUU KUP Genjot Rasio Dan Kepatuhan Pajak

Jumat, 9 Juli 2021 06:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR Ecki Awal Mucharam. (Foto: Dok. PKS)
Anggota Komisi XI DPR Ecki Awal Mucharam. (Foto: Dok. PKS)

 Sebelumnya 
“Harusnya tetap KUP. PPN tetap PPN, PPH juga demikian. Kalau mau ada perubahan sekaligus secara simultan terhadap beberapa undang-undang, harusnya ada judul undang-undang tersendiri dan konsepnya ber­beda dari bagian undang-undang yang eksisting,” jelas dia.

Mengenai tax amnesty yang akan diatur juga dalam RUU KUP, bagi Ecki, sebenarnya sesuatu hal yang menarik. Namun harusnya dibarengi dengan perbaikan di big data perpajakan beserta peraturan-peraturan di bawahnya.

Baca juga : PPKM Darurat, ACT Sebar 1.000 Ton Beras Dan Hewan Kurban

Pengalaman menunjukkan, tax amnesty tahun lalu untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak ternyata tidak mencapai target.

“Perbaiki dulu bolong-bolong dalam sistem perpajakan dan administrasi dan peradilan perpajakan kita baru kemudian tax amnesty,” tambah dia.

Baca juga : Pengangkatan Guru Honorer Terganjal Anggaran Daerah

Sementara itu, eks Ketua BPK Hadi Purnomo menuturkan latar belakang sistem perpajakan yang terbentuk saat ini. Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan pajak sampai terbentuk saat ini. Pertama, harus menghormati seniornya. “Artinya segala policy yang dibuat pendahulu-pendahulu kita kalau itu baik kita ambil, jangan sampai dibuang,” kata Hadi.

Kedua, tentu harus ada pelurusan sejarah. Ketiga, pelurusan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang, peraturan pelaksananya entah berupa PP, permen, dirjen (pajak) harus konsisten dengan yang di atasnya.

Baca juga : Ekonomi Syariah Diminta Jadi Solusi Utama Pengentasan Kemiskinan

“Kalau tidak, terjadi pelanggaran hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. Jika ini yang terjadi namanya korupsi,” tutur Hadi.

Hadi menjelaskan, korupsi sejatinya ada dua. Pertama, korupsi uang negara melalui program-program fiktif. Kedua, korupsi by system. “Tapi yang korupsi by system itu yang multiple effect,” tambah dia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.